Akurat

Terlibat Kasus Pelecehan, Ketua KPU Manggarai Barat Dipecat!

Citra Puspitaningrum | 28 Mei 2024, 23:00 WIB
Terlibat Kasus Pelecehan, Ketua KPU Manggarai Barat Dipecat!


AKURAT.CO
 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Krispianus Beda. 

Putusan pemecatan itu dibacakan Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang perkara Nomor 5-PKE-DKPP/I/2024 di ruang sidang utama DKPP,  Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024). 
 
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada Teradu Krispianus Beda selaku Ketua merangkap KPU Manggarai Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy di ruang sidang utama DKPP, Selasa (28/5/2024). 

 
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menambahkan, Krispianus sebagai Anggota KPU Manggarai Barat yang telah menjabat dua periode terbukti melakukan tindak asusila kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di kantornya.
 
"Teradu diduga melakukan kekerasan seksual secara fisik dan nonfisik kepada Pengadu selaku PNS di Sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat pada 2019," ucapnya. 
 
Dia mengatakan, aksi pelecehan pertama kali terjadi sekitar Juli 2019, di kamar kos korban yang tengah sakit. 
 
"Pengadu (korban) mendalilkan bahwa Teradu yang tahu kondisi Pengadu datang ke kos Pengadu dengan alasan mengantarkan minyak oles untuk mengobati Pengadu," jelasnya. 

 
Menurut dia, kehadiran Teradu tidak diinginkan Pengadu. Akan tetapi, Teradu memaksakan untuk datang di kos korban, dan Teradu memaksa untuk mengoles minyak ke wajah pengadu yang bengkak.
 
"Pada saat yang bersamaan, Teradu berupaya mencium secara paksa dan berupaya memperkosa Pengadu, namun Pengadu berhasil menghindar dan Teradu berhasil meninggalkan kos Teradu," tuturnya.
 
Setelah peristiwa tersebut, korban menerangkan bahwa Teradu melakukan beberapa kali tindakan kekerasan seksual nonfisik kepada pengadu.
 
Dalih kekerasan seksual antara lain menghubungi Pengadu melalui panggilan video call, meminta Pengadu mengirimkan foto tidak senonoh, dan menceritakan fantasi seksual yang mengarah pada pelecehan seksual.
 
"Teradu didalilkan sering menyampaikan niatnya untuk mengatur perjalanan dinas bersama Pengadu," tandasnya.
 
 
Raka menerangkan, kekerasan seksual Teradu kembali terjadi pada 18 Desember 2019, yakni dengan cara menemui korban di penginapan dengan alasan Teradu sakit dan memerlukan obat.
 
"Akan tetapi Teradu justru menemui Pengadu dalam keadaan mabuk karena pengaruh minuman beralkohol, dan melakukan pelecehan seksual terhadap korban," tuturnya.
 
Setelah mengalami pelecehan, korban sempat mengadukan perbuatan Teradu kepada Robertus Ferdimus yang saat itu masih menjabat Ketua KPU Manggarai Barat.
 
Selain itu, pada Mei 2020 korban berupaya menyampaikan laporan ke Polres Manggarai Barat. Namun karena tidak mengetahui mekanisme pelaporan, maka korban melakukan proses hukum dengan Marianus Demon Hada selaku Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.
 
 
"Marianus menyarankan menemui Kanit (Reskrim) baru (di Polres Manggarai Barat). Akhirnya tidak dilanjutkan karena Pengadu mau melanjutkan studi S2 ke Semarang pada Agustus 2020," pungkasnya. 
 
Dalam menjalani proses belajar tersebut, Raka mengungkap korban mengalami trauma psikologis dan stres berkepanjangan dengan gejala seperti mengalami perasaan tidak percaya kepada orang lain, gangguan tidur, kesulitan konsentrasi, sakit kepala, kehilangan semangat belajar, hingga dilingkupi perasaan ditipu dan tidak berdaya.
 
"Pengadu merasa khawatir apabila permasalahannya dengan Teradu tidak terselesaikan, maka ketika kembali lagi ke bertugas ke KPU Manggarai Barat akan berakibat fatal bagi kondisi Pengadu. Oleh karena itu Pengadu menyampaikan pengaduan ke Komnas Perempuan pada 8 Februari 2022," katanya.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.