Besok, Polda Metro Jaya Panggil SYL dan 2 Eks Pejabat Kementan untuk Pemeriksaan

AKURAT.CO Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (29/5/2024) besok. Hal ini terkait dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan tersangka Firli Bahuri.
Kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen mengungkapkan, tak hanya kliennya yang akan diperiksa Polda Metro Jaya. Namun, dua mantan petinggi Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta ikut dipanggil untuk memberikan keterangan.
"Iya semua sama tiga orangnya, Pak SYL, Pak Kasdi dan Pak Hatta. Di hari yang sama," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (28/5/2024).
Baca Juga: Wabendum Nasdem Jadi Stafsus Mentan Lewat Anak SYL, Digaji Rp27 Juta per Bulan
Meski pemeriksaan diagendakan besok, pemanggilan kemungkinan besar dijadwalkan ulang. Sebab, pada hari yang sama, SYL harus mengikuti persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi sebagai terdakwa di PN Tipikor, Jakarta Pusat.
"Sepertinya besok itu kami sidang, karena kami juga harus kejar waktu sidang ini karena waktunya sudah mepet banget, sudah harus cepat selesai," ungkap Djamaludin.
Selain itu, dirinya masih menunggu majelis hakim kasus dugaan korupsi kliennya terkait izin pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Sebab, kasus ini sudah ada dalam penguasaan mereka.
Baca Juga: Sidang SYL: Istri, Anak, Cucu dan Wabendum Nasdem Bakal Bersaksi Hari Ini
"Sehingga harus ada penetapan dari majelis hakim terkait dengan rencana keluar atau pemeriksaan dimana, itu yang belum kita tahu, kira-kira kapan waktu pastinya. karena penyidik mestinya bersurat ke majelis hakim," tutupnya.
Diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pemerasan, penerimaan gratifikasi dan menerima suap terhadap eks Mentan SYL, terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian.
Pasal yang disangkakan terhadap Firli yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 4Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 7Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang








