Eksepsi Dikabulkan, Hakim Perintahkan KPK Segera Bebaskan Gazalba Saleh

AKURAT.CO Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menerima nota keberatan atau eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan demikian, hakim memerintahkan agar terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan.
"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa Gazalba Saleh," ujar Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri saat membacakan putusan sela, Senin (27/5/2024).
Baca Juga: Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp650 Juta
Dalam pertimbangannya, majelis Hakim menilai Jaksa KPK tidak berwenang menuntut Hakim Agung dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana nota keberatan tim hukum Gazalba.
Majelis Hakim juga sependapat dengan tim hukum Gazalba, yang menilai Jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan terhadap Gazalba Saleh dari Jaksa Agung. Yang mana, dalam ketentuan menuntut Hakim Agung ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
"Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ujar Hakim Fahzal.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Gazalba menerima gratifikasi dan TPPU sebesar Rp62.898.859.745 terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dalam dakwaan, Gazalba disebut menerima gratifikasi senilai Rp650 juta bersama pengacara bernama Ahmad Riyad. Diduga penerimaan uang itu terkait pengurusan perkara terdakwa kasus pengelolaan limbah B3 bernama Jawahirul Fuad. Lalu, Gazalba juga disebut menerima jatah 18.000 dollar Singapura atau Rp200 juta.
Baca Juga: Segera Diadili, KPK Sebut Pencucian Uang Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Rp20 Miliar
Dalam dakwaan kedua, Gazalba disebut Jaksa KPK menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang hingga Rp62,8 miliar. Dari jumlah itu, Rp37 miliar dari terpidana Peninjauan Kembali (PK) bernama Jaffar Abdul Gaffar dan Rp200 juta dari Jawahirul Fuad.
Gazalba juga diduga telah menerima uang 1.128.000 dollar Singapura atau Rp13.367.612.160, dan USD181.100 atau Rp2.901.647.585, serta Rp9.429.600.000.
Dalam dakwaan, Gazalba juga diduga menyamarkan dan menyembunyikan asal usul uang itu dengan cara membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan dengan mata uang asing. Terkait hal itu, Gazalba diduga membeli Mobil Toyota Alphard, emas Antam, properti bernilai miliaran rupiah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 4Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 7Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang








