Karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Hakim MA yang Adili Perkaranya Diganti

AKURAT.CO Ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa kembali menggeruduk kantor Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (8/5/2024). Mereka masih menuntut agar salah satu hakim MA yang mengadili sengketa merek di tahap peninjauan kembali (PK), diganti.
"Kita mem-follow up apa yang kita audiensikan hari Senin kemarin. Terkait permintaan kita mengganti hakim yang mengadili atas nama Rahmi Mulyati" ujar perwakilan aliansi karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa, Janli Sembiring kepada wartawan, di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Hakim Agung Rahmi Mulyati diminta diganti dalam perkara peninjauan kembali (PK) Fahmi Babra melawan mohindar HB Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Janli menjelaskan alasan permintaan digantikannya Rahmi.
"Kita minta diganti karena hakim Rahmi Mulyati sudah memegang kasus yang sama di tingkat kasasi dan tingkat PK, yang kita rasa punya konflik kepentingan dengan Mohindar HB dan kita ragukan independensi dan integritasnya," tuturnya.
Baca Juga: Caleg PSI Saling Gugat, Hakim MK: Berdamai Sajalah
Surat permintaan penggantian hakim telah disampaikan ke MA. Pihak MA bagian penerimaan surat atau pengaduan sendiri, baru akan membuat memorandum terkait hal itu, untuk selanjutnya disampaikan secara langsung ke Ketua MA. Janli menilai aneh perihal sulitnya mengganti Hakim Agung Rahmi Mulyati. Padahal, hal itu menurutnya mudah dilakukan.
"Kita belum mendapatkan jawaban yang sangat pasti, kapan itu diganti. Karena tentunya mengganti hakim itu sebenarnya gampang, hanya mengganti satu orang masak susah, saya tadi pertanyakan di dalam. Jangan sampai timbul persepsi negatif terhadap Mahkamah Agung atas tidak digantinya Hakim Rahmi Mulyati dalam Perkara PK Fahmi Babra tempat kami bekerja melawan Mohindar HB," jelas dia.
Di samping itu, pihaknya juga meminta MA melalui badan pengawas dan KY, mengusut tiga hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
Putusan yang memenangkan Mohindar HB, karena sangat janggal dan aneh sudah jelas ada bukti putusan bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999 dimana merek Mohindar HB sudah dihapus oleh perintah Pengadilan tahun 1995 dan inkracht tahun 2001.
"Itupun merek 173934 adalah Ralph Lauren tidak polo ralph lauren, jadi disini aja putusan PK nya jadi keliru dan cacat hukum. Jika tuntutan tak dipenuhi, mereka akan terus turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih banyak. Kita akan kawal terus kasus ini," tandas Janli.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang








