Setelah Curi Uang Kantor Korban, Pembunuh Wanita dalam Koper Sempat Kirim Rp7 Juta ke Ibunya

AKURAT.CO Tersangka pembunuh wanita dalam koper, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh atau AARN (28), ternyata sempat mengirimkan sejumlah uang perusahaan yang dicuri dari korban, RM (50), kepada ibunya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, uang yang dikirimkan tersangka kepada ibunya senilai Rp7 juta dari total Rp43 Juta yang telah dicurinya.
"Terkait uang yang ditransfer ke ibunya memang benar bahwa tersangka ada mentransfer uang kepada ibunya yaitu berjumlah awalnya Rp7 juta," kata Kombes Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2024).
Baca Juga: Ini Kronologi Lengkap Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang
Meskipun begitu, Kombes Wira mengatakan bahwa Arif justru meminta kembali sejumlah uang yang sebelumnya telah dikirimkan kepada ibunya itu.
"Kemudian uang tersebut oleh tersangka meminta kembali untuk ditransfer kepada tersangka sebesar Rp2 juta, artinya di situ masih ada uang Rp5 juta pada ibunya," ungkapnya.
Adapun uang senilai Rp5 Juta itu masih tersimpan dalam rekening ibu tersangka. Pihak kepolisian pun sudah melakukan penyitaan terhadap rekening tersebut.
Baca Juga: Polisi Ungkap Tersangka Baru Kasus Mayat dalam Koper di Cikarang
Diketahui, dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya visum yang dikeluarkan RS Kramat Jati, bukti digital rekaman CCTV dari Hotel Zodiak Bandung, serta rekaman CCTV dari PT Kobe yang merupakan tempat korban bekerja.
"Serta rekaman CCTV dari rumah warga seputaran Cicendo Bandung, CCTV jasa Marga Tol Pasteur, satu buah koper hitam merk presiden, satu stel pakaian korban, satu unit mobil avanza putih, uang tunai Rp36 Juta, satu buah buku rekening ATM, satu unit sepeda motor Scoopy, satu kartu akses masuk hotel zodiak di kamar 121, satu pakaian tersangka," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan pasal 339 KUHP dan/atau pasal 338 KUHP dan/atau pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa
- 10MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri








