Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, karena diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Anggota Dewas KPK.
Ghufron mengatakan, sebagai insan KPK dirinya memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang menyatakan: Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Insan Komisi.
"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan dewas sendiri," kata Ghufron, dalam keterangannya, seperti dikutip Akurat.co, Rabu (24/4/2024).
Baca Juga: KPK Sebut Pejabat Punya Aset Kripto Miliaran Adalah Orang Keuangan
Albertina diduga menyalahgunakan wewenangnya terkait hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. Dia menjelaskan, Dewas KPK hanya berperan sebagai lembaga pengasawan, sehingga terlalu jauh apabila sampai meminta analisis transaksi keuangan pegawai KPK.
"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK," kata Ghufron.
"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sbg lembaga pengawasan kpk bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik ) karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," kata dia.
Ghufron sendiri enggan mengungkap identitas anggota Dewas KPK yang dilaporkan. Dikonfirmasi terpisah, Albertina mengakui jika dirinya yang dilaporkan oleh Ghufron.
"Betul, saya yang dilaporkan," ujar Albertina.
Terpisah, Ketua KPK Nawawi Pomolongo menyebut, pelaporan itu bukan sikap pimpinan KPK, tetapi sikap pribadi Ghufron. "Itu (pelaporan) adalah sikap Pak NG (Nurul Ghufron) sendiri dan bukan sikap pimpinan kolegial," ujar Nawawi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 4Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 7Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang






