Polisi Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara ke Kejaksaan

AKURAT.CO Polisi telah selesai melengkapi berkas perkara terkait kasus dugaan pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) oleh Yudha Arfandi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, berkas tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Penyidik sudah mengirimkan berkas perkara atau tahap 1 kegiatan mengirim berkas perkara ke jaksa penuntut umum, dalam hal ini Kejati DKI Jakarta," katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/4/2024).
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Dante, Yudha Arfandi Sempat Berbohong Saat Diperiksa Ahli Poligraf
Saat ini, pihaknya menunggu hasil penelitian dari pihak kejaksaan. Jika lengkap, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti.
"Penyidik menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh teman-teman kejaksaan," ujarnya.
Sebelumnya, Dante meregang nyawa di sebuah kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dari hasil penyelidikan, terdapat peran kekasih Tamara yaitu Yudha Arfandi.
Yudha terbukti menenggelamkan Dante sebanyak belasan kali. Tak sampai di situ, dia juga menarik Dante saat korban berupaya menuju tepi kolam renang.
Karena hal ini, Yudha ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Metro Jaya. Dia dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









