Merasa Belum Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis 5 Tahun Dadan Tri Yudianto
Oktaviani | 14 Maret 2024, 14:36 WIB

AKURAT.CO Vonis lima tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika), Dadan Tri Yudianto, dipandang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memenuhi rasa keadilan.
Atas vonis tersebut, KPK pun telah menyatakan banding. Pernyataan banding tersebut disampaikan tim jaksa KPK pada Rabu, 13 Maret 2024.
"Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto telah selesai menyatakan upaya hukum banding dengan terdakwa Dadan Tri Yudianto," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (14/3/2024).
Baca Juga: Harga Beras 5Kg di Pasar Kawat Sumut Capai Rp57.000, Jokowi: Lebih baik dari Provinsi Lain
Jubir berlatar belakang jaksa itu menjelaskan, pihaknya menempuh banding karena pidana penjara yang belum memenuhi rasa keadilan. Tim jaksa KPK ingin Dadan dihukum dengan 11 tahun 5 bulan penjara.
"Lengkapnya argumentasi hukum akan diurai tim jaksa dalam memori banding dan segera dikirimkan melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujarnya.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada hari, Kamis (7/3/2024) menjatuhkan vonis terhadap Dadan Tri Yudianto dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Dalam putusannya, Hakim menilai Dadan telah terbukti bersama-sama dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Dari jumlah tersebut, Dadan terbukti menerima sejumlah Rp7,95 miliar.
Selain hukuman badan, Hakim juga menghukum Dadan dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp7,95 miliar subsider satu tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 4Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang









