Maklumat Kapolda Metro Jaya Wujudkan Kamtibmas Selama Ramadan

AKURAT.CO Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengeluarkan maklumat demi mewujudkan keamanan dan ketertiban selama Ramadan 1445 Hijriah.
Adapun, maklumat ini dengan nomor Mak/01/III/2024.
"Maklumat tentang imbauan untuk tidak melakukan kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif menjelang dan pada saat Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (13/3/2024).
Dalam maklumat ini terdapat beberapa larangan, di antaranya larangan melakukan konvoi berkendara, larangan bermain petasan atau kembang api dan larangan berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur.
Bagi mereka yang melanggar maklumat akan ditindak sesuai dengan aturan yang ada.
Baca Juga: Puan Maharani Minta Pemerintah Jamin Harga Pangan Tetap Terjangkau Saat Ramadan
Ade Ary meminta masyarakat tertib dan menghindari kegiatan-kegiatan yang dilarang tersebut.
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 Ayat 1 KUHP dan Pasal 218 KUHP," jelasnya.
Berikut isi Maklumat Kapolda Metro Jaya:
1. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengakibatkan terganggunya ketertiban umum, makan dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. Larangan berkonvoi berkendaraan (Pasal 134 huruf (g) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, "Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia");
b. Bermain petasan/kembang api (UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951); dan
Baca Juga: Jangan Terlewatkan, 10 Daftar Amalan Sunah Rasul di Bulan Ramadan bagi Umat Muslim
c. Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:
1) Balapan liar (Pasal 115 dan Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan); dan
2) Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran).
2. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan Kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 Ayat 1 KUHP dan Pasal 218 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








