Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai menangani dugaan pelanggaran pidana pemilu dalam penyelenggaran Pemilu 2024.
Berdasarkan data yang telah diterima terdapat 46 pelanggan pidana pemilu yang ditangani.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan, dugaan pelanggaran pidana pemilu berasal dari temuan pengawas pemilu sebanyak 27 dan yang berasal dari laporan sebanyak 19.
"Bawaslu melakukan klarifikasi dan kajian akhir yang hasilnya 40 berkas dinyatakan pelanggaran dan empat bukan pelanggaran pemilu. Sedangkan dua laporan atau temuan masih dalam tahapan klarifikasi dan kajian akhir," jelasnya dalam jumpa pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Baca Juga: Pengamat: Dugaan Keterlibatan Penguasa dalam Pemilu Bukan Ranah KPU-Bawaslu
Bagja merincikan, sebaran dugaan pelanggaran pidana pemilu antara lain enam kasus di Sulawesi Selatan, empat kasus di Riau, empat Kasus di Jawa Tengah, dua kasus di NTB, dua kasus di Sulawesi Utara, dua kasus di Maluku Utara, satu kasus di Kepulauan Riau, satu kasus di DKI Jakarta, satu kasus di Kalimantan Selatan dan satu kasus di Gorontalo.
"Bawaslu akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran sesuai mekanisme ketentuan yang berlaku untuk menegakkan hukum dan keadilan pemilu," ujarnya.
Berikut data dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang bakal ditangani Bawaslu:
1. Delapan temuan/laporan diduga melanggar Pasal 520 Undang-Undang Pemilu.
2. Dua temuan/laporan diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Pemilu.
3. Tiga temuan/laporan diduga melanggar Pasal 523 ayat 1 Undang-Undang Pemilu.
4. Sebelas temuan/laporan diduga melanggar Pasal 521 Undang-Undang Pemilu.
5. Empat temuan/laporan diduga melanggar Pasal 493 Undang-Undang Pemilu.
6. Dua temuan/laporan diduga melanggar Pasal 491 Undang-Undang Pemilu.
7. Satu temuan/laporan diduga melanggar Pasal 494 Undang-Undang Pemilu.
8. Tujuh temuan/laporan diduga melanggar Pasal 490 Undang-Undang Pemilu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








