Pimpinan KPK Sepakat Lanjutkan Kasus Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Oktaviani | 1 Februari 2024, 15:10 WIB

AKURAT.CO Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggelar forum bersama jajaran di bidang penindakan dan biro hukum, untuk menyikapi putusan hakim yang mengabulkan gugatan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, lewat forum tersebut, KPK sepakat untuk tetap melanjutkan kasus Eddy Hiariej.
"Setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim biro hukum KPK, telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut," kata Ali Fikri, Kamis (1/2/2024).
Ali menekankan substansi materiel dari dugaan perbuatan para tersangka dalam kasus tersebut belum diuji di Pengadilan Tipikor.
Selain itu, hakim praperadilan dalam pertimbangan putusannya juga tidak menyinggung soal substansi materiel terkait gugatan Eddy Hiariej.
Namun untuk saat ini, kata Ali, KPK fokus untuk memproses prosedur administrasi terkait penanganan kasus Eddy Hiariej. Dia memastikan, perkembangan dari penanganan kasus ini akan terus disampaikan kepada publik.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Estiono mengabulkan permohonan praperadilan eks Wamenkumham itu atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Baca Juga: PDIP Protes Bendera di Gunungkidul Dicopot saat Kunker Jokowi: Kenapa yang Lain Tidak Dilarang
"Dalam pokok perkara. Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat mengikat," kata Hakim Tunggal Estiono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa sore (30/1/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










