Mantan Suami Olla Ramlan Terseret Korupsi Pengadaan Katalis Pertamina

AKURAT.CO Muhammad Aufar, mantan suami selebriti Olla Ramlan diketahui terkait pusaran kasus dugaan penerimaan gratifikasi, dalam tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2013 dan 2014.
Sebab, nama Direktur PT. IDEE MURNI PRATAMA 2010-2019 itu masuk sebagai pihak yang diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (12/1/2024)
Baca Juga: Yenny Wahid: Silakan Pilih PKB, asalkan Coblos Ganjar-Mahfud
Dalam jadwal, Mohammad Aufar diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK. Dan dia diketahui telah memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi perkara katalis. Sudah hadir," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT Pertamina tahun 2013 dan 2014.
Diduga nilai gratifikasi yang diterima oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini sebagai bukti permulaan awal senilai belasan miliar rupiah.
Berdasarkan informasi, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Mereka yakni, Chrisna Damayanto, Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012-2014; Alvin Pradipta Adiyota, swasta/anak Damayanto; Gunardi Wantjik, Direktur PT Melanton Pratama; dan Frederick Aldo Gunardi, pegawai PT Melanton Pratama/anak Gunardi.
Baca Juga: 7 Potret Perayaan Ulang Tahun Aleena, Olla Ramlan Kompak Bareng Mantan Suami Aufar Hutapea
Mereka telah dicegah bepergian keluar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) selama 6 bulan ke depan atas permintaan KPK. KPK pun mengingatkan agar para pihak yang dimaksud kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan tim penyidik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat





