Ratusan Massa Datangi PTUN Jakarta, Minta Hakim Pulihkan Nama Baik Anwar Usman

AKURAT.CO - Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Aksi Pembela Keadilan melakukan demontrasi dukungan untuk eks Ketua MK Anwar Usman di PTUN Jakarta, pada Senin (8/1).
Mereka meminta hakim yang menangani perkara gugatan Anwar menegakkan hukum secara adil serta tidak terpengaruh opini publik.
“Tegakkan keadilan meski langit akan runtuh. Negara kita negara hukum, tidak boleh ada seorang pun dizhalimi karena desakan opini atau kepentingan politik,” kata Koordinator Aksi Faris Jibril dalam orasinya, Selasa (9/1).
Dia menyampaikan, Anwar Usman adalah korban putusan MKMK yang politis. Banyak hal dalam putusan tersebut yang dinilai janggal dan bermasalah.
Baca Juga: Suhartoyo Resmi Gantikan Anwar Usman Jadi Ketua MK
Secara khusus, ia menyoroti proses pemeriksaan, kualitas alat bukti, dan bentuk sanksi oleh MKMK yang dinilai menabrak Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan MK.
“Putusan MKMK dapat saja diterima jika prosesnya memang dilakukan secara benar dan adil. Namun faktanya, putusan tersebut terang-terangan menabrak ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Pihaknya berkeyakinan Anwar Usman tidak bersalah. Terlebih dengan adanya Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menolak permohonan pengujian kembali Pasal 169 huruf q UU Pemilu pasca Putusan MK Nomor 90/PPU-XXI/2023.
“Artinya putusan 90 tidak cacat hukum, tidak bertentangan dengan UUD 1945. Tidak ada bukti adanya intervensi yang membuat putusan jadi cacat,” tambahnya.
Lagi pula, lanjut Faris, pengambilan keputusan di MK dilakukan kolektif oleh seluruh hakim, bukan oleh Anwar Usman seorang. Kedudukan Anwar sama dengan delapan hakim MK lain sehingga tidak mungkin mendikte putusan.
“Hentikan narasi fitnah dengan menyebut Anwar Usman perusak dan penjahat konstitusi. Beliau tidak bersalah, beliau punya hak mendapatkan nama baiknya kembali,” tegas Faris.
Peserta aksi meminta agar hakim PTUN Jakarta memulihkan nama baik Anwar serta mengembalikan kewenangannya sebagai Hakim Konstitusi.
“Kami dukung Anwar Usman memperjuangkan harkat dan martabat melaui PTUN, karena MKMK telah dengan sengaja menutup ruang beliau membela diri,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








