AKURAT.CO Pihak Kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra. Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu akan dipanggil sebagai saksi meringankan untuk Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada 15 Januari 2024.
Selain Yusril, Kepolisian juga melayangkan surat panggilan kepada pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita. Namun, yang bersangkutan dipastikan menolak diperiksa sebagai saksi meringankan untuk Firli.
"Dua orang saksi a de charge (saksi meringankan) yang diajukan oleh tersangka FB dipanggil penyidik untuk dilakukan pemeriksaan pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, adalah Prof Romli dan Prof Yusril," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (5/1/2024).
Baca Juga: Yusril Jadi Saksi Meringankan Firli
"Dan hasil konfirmasi dengan Prof Romli sore kemarin, beliau tidak bersedia menjadi saksi a de charge untuk tersangka FB."
Sebelumnya, Polisi berencana akan memeriksa Prof Romli Atmasasmita sebagai saksi meringankan untuk Firli Bahuri pada 15 Januari 2024 mendatang di Bareskrim Polri. Jadwal pemeriksaan tersebut diketahui dari surat yang diterima di kalangan awak media. Namun, terkait surat itu, Prof Romli menyebut akan segera mengirimkan surat penolakannya kepada Polda Metro Jaya.
"Kirim (surat melalui) email," ujar Prof Romli saat dikonfirmasi wartawan, pada Kamis (4/1/2024).
Baca Juga: Romli Tegaskan Ogah Jadi Saksi Meringankan Firli
Surat tersebut sebagai tanda dirinya menolak untuk diperiksa menjadi saksi meringankan. Alasan penolakan adalah karena dirinya bukan saksi yang melihat serta mendengar langsung perihal perkara Firli ini.
Ia hanya bersedia menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Saya akan jawab dengan menyatakan tidak bersedia menjadi saksi, kecuali saksi ahli," Prof Romli menuntaskan.
Baca Juga: Polri Tak Dahulukan Perkara TPPU Firli Bahuri
Sebelumnya, sudah ada empat saksi meringankan yang diajukan oleh Firli Bahuri. Mereka adalah Suparji Ahmad, Natalius Pigai, Romli Atmasasmita, dan terbaru Yusril Ihza Mahendra.
Namun, Romli Atmasasmita dan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menolak menjadi saksi meringankan untuk Firli dan hanya bersedia menjadi saksi ahli. Sedangkan Suparji Ahmad dan Natalius Pigai sudah diperiksa.
Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa dirinya bersedia menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri.
Namun dia meminta pemeriksaan bisa dilakukan setelah 3 Januari 2024, lantaran masih ada kegiatan lain yang harus dia lakukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 3Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat








