Jaksa Berharap Suap Group Wilmar pada Rafael Lewat Dalam Jual Beli Rumah Terbukti
Oktaviani | 4 Januari 2024, 19:19 WIB

AKURAT.CO Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap semua fakta yang tertuang dalam analiasa yuridis tuntutan terdakwa Rafael Alun Trisambodo dikabulkan dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Salah satunya, terkait pemberian uang Rp6 miliar dari anak usaha Wilmar Group, PT Cahaya Kalbar kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, yang diduga disamarkan melalui jual beli aset rumah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Iya harapannya dikabulkan," ujar jaksa KPK, Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1/2024).
Bukan tanpa alasan, pasalnya semua yang dituangkan jaksa dalam analiasa yuridis tuntutan Rafel Alun sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan.
Baca Juga: Strategi Ganjar-Mahfud Bebaskan Nelayan dari Jerat Utang Lewat Program Penghapusan Kredit Macet
Termasuk soal dugaan pemberian uang melalui modus jual beli rumah di Perumahan Taman Kebon Jeruk, Blok G1, Kav 112, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat itu.
"Semua kan sudah kami sampaikan bahwa kita memasukan itu sesuai dengan fakta yang kita dapatkan di persidangan alat bukti kan nah kita berharap diputus sesuai yang kita sajikan dituntutan itu," ungkap Wawan.
Berdasarkan sejumlah bukti dan informasi yang telah dikantongi lembaga antikorupsi, jaksa KPK berkeyakinan adanya dugaan perbuatan rasuah tersebut. Sebab itu, tim jaksa berharap semua fakta sidang terbukti dan diamini oleh majelis hakim.
"Kita berkeyakinan terbukti. Kita yakin dari fakta kita buat itu sudah ada alat bukti ya kita berharapnya terbukti sesuai dengan tuntutan kita," kata Wawan.
Baca Juga: Aspek Kesehatan Masyarakat Penting, CISDI Dukung Pengenaan Pajak Rokok Elektrik 10 Persen
Sedianya persidangan Rafael Alun hari ini beragendakan pembacaan vonis oleh majelis hakim. Namun, sidang ini ditunda dengan alasan hakim belum siap dan akan digelar pada Senin tanggal 8 Januari 2024.
"Kami tunda pembacaan putusan sampai Senin tanggal 8 Januari 2024," tutur Ketua Majelis Suparman Nyompa.
Rafael sebelumnya dituntut oleh jaksa KPK dengan hukuman penjara 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam perkara ini.
Jaksa juga menuntut Rafael dengan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti senilai Rp18,994.806.137.
Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi yang dianggap suap sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan bersama-sama istri Ernie Meike Torondek.
Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.
Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting. Selain itu, Rafael juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 6Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 7Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








