Dewas KPK Lanjutkan Dugaan Pelanggaran Firli Bahuri ke Sidang Kode Etik
Oktaviani | 8 Desember 2023, 18:04 WIB

AKURAT.CO Keputusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) adalah membawa dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, ke tahap persidangan kode etik.
Demikian diungkapkan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam jumpa pers di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Dikatakan Tumpak, keputusan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan Dewas. Adapun terkait persidangan kode etik itu akan dimulai pada 14 Desember 2023.
"Kesimpulannya, dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan, cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ke persidangan kode etik yg akan kami mulai Minggu depan mungkin Kamis tanggal 14 Desember 2023 jam sembilan," jelasnya.
Dewas KPK berharap sidang kode etik ini dapat rampung sebelum akhur tahun 2023 ini.
"Kita akan sidang maraton dan diharapkan sebelum akhir tahun sudah selesai," ujar Tumpak.
Sebelum dilakukan pemeriksaan pendahuluan, Dewas sudah banyak meminta keterangan sejumlah pihak. Melalui pemeriksaan pendahuluan, Dewas akan menentukan lanjut tidaknya dugaan pelanggaran etik ke tahap persidangan.
Selain itu, Dewas juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Koordinasi ini terkait status Firli yang sudah berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Kasus itu ditangani Polda Metro Jaya.
"Dari hasil kesimpulan pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan terhadap semua orang yang sudah kami klarifikasi ada beberala dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik yaitu, perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara FB (Firli Bahuri) dengan menteri pertanian SYL. Ada beberapa pertemuan dan beberapa komunikasi-komunikasi," ujar Tumpak.
Selain dugaan pelanggaran etik terkait pertemuannya itu, pemeriksaan juga terkait harta kekayaan Firli. Serta rumah berlantai dua lantai di Jalan Kertanegara yang sempat dihuni Firli.
"Yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di LHKPN termasuk hutangnya. Ada berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara. Seluruh ini adalah sehubungan dengan hasil pemeriksaan kami terhadap para saksi dan para pelapor dan yang dilaporkan," kata Tumpak.
Baca Juga: Akses Firli Bahuri ke KPK Sudah Diputus
Firli sendiri tercatat sudah beberapa kali diperiksa Dewas. Terakhir, Firli diperiksa Dewas pada Selasa (5/12/2023).
Diketahui, Firli Bahuri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Usai ditetapkan tersangka, Presiden Joko Widodo meneken surat pemberhentian sementara pada Jumat (28/11/2023). KPK juga memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









