Kejati DKI Jakarta Berhasil Selamatkan Piutang BPJS Kesehatan Rp2,5 Miliar
Hendra Mujiraharja | 7 Desember 2023, 15:16 WIB

AKURAT.CO Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meraih penghargaan atas Capaian Penyelamatan Iuran Tertinggi, dalam Kategori Kejaksaan Tinggi di Seluruh Indonesia.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengatakan, penghargaan tersebut merupakan apresiasi capaian kinerja pengawasan, pemeriksaan dan kepatuhan iuran peserta BPJS Kesehatan tahun 2023.
"Keberhasilan ini dicapai melalui mekanisme pemberian bantuan hukum dan pendampingan hukum, khususnya Surat Kuasa Khusus (SKK), dalam menangani ketidakpatuhan Pemberi Kerja," kata Ade dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).
Baca Juga: Para Bulutangkis Rebut 2 Emas di Hari Terakhir WHG, Selurut Atlet Indonesia Pulang dengan Medali
Ade menerangkan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beserta seluruh satuan kerja di wilayah se-DKI Jakarta pada periode bulan Januari 2023 sampai dengan Oktober 2023 telah berhasil memulihkan kerugian keuangan negara pada bidang jaminan kesehatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan permohonan mediasi dari BPJS Kesehatan sejumlah Rp2.508.992.561 dari total piutang sebesar Rp14.018.938.432.
Adapun nilai pemulihan sebagaimana tersebut, Ade memaparkan nilai itu masih dimungkinkan atau berpotensi mengalami penambahan, dikarenakan dalam setiap proses negosiasi terdapat jadwal atau skema usulan pembayaran yang diajukan oleh Badan Usaha (BU) kepada Jaksa Pengacara Negara sebagai Penerima Kuasa.
Dia menjelaskan, penerima penghargaan dinilai berdasarkan indikator seperti persentase penyelamatan iuran, jumlah piutang yang berhasil diselamatkan, dan jumlah SKK yang diajukan.
Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Deputi Direksi Wilayah IV BPJS Kesehatan, Fachurrazi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang diwakili oleh Koordinator Bidang DATUN, Mochamad Iqbal, untuk menerima penghargaan atas capaian penyelamatan iuran tertinggi.
Tak hanya itu, kegiatan ini juga memberikan penghargaan atas capaian penyelamatan iuran terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja dalam kategori Kejaksaan Negeri tertinggi di seluruh Indonesia.
Untuk Juara I penghargaan diraih Kajari Jakarta Pusat, sedangkan Juara II diberikan kepada Kajari Jakarta Barat, dan Juara III untuk Kajari Luwuk Timur-Sulsel.
Menurutnya, keberhasilan ini menandai dedikasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi kepentingan masyarakat dan mendukung program BPJS Kesehatan.
"Kita bangga atas prestasi ini dan semakin memotivasi untuk terus memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat," kata dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









