KPK Umumkan Penahanan SYL, Tanpa Dihadiri Firli

AKURAT.CO Ketua KPK Firli Bahuri nampak tak hadir ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status penahanan eks Menteri Pertahanan (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Politisi Nasdem ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan, setelah ditangkap, Kamis (12/10/2023), dan menjalani pemeriksaan maraton.
Penetapan status penahanan SYL diumumkan Komisioner KPK Alexander Marwata. Selain SYL, KPK juga menahan Direktur alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta, yang juta telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk penyidikan lebih lanjut, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan MH selama 20 hari kerja, mulai 13 Oktober 2023 sampai 1 November 2023 di Rutan KPK," kata Alex, di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Baca Juga: Penangkapan SYL Untuk Lindungi Firli
Turut hadir mendampingi Alex, Jubir KPK Ali Fikri, dan Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu, dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alex mengatakan, SYL dan Hatta ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan. Penetapan status tersangka diiringi dengan penangkapan SYL terjadi bersamaan dengan pengusutan kasus pemerasan Firli oleh Polda Metro Jaya.
Selain SYL dan Hatta, lembaga antirasuah juga menersangkakan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono. Kasdi telah ditahan lebih dulu selepas menjalani pemeriksaan pada Rabu (11/10/2023).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









