Demo Di Untar, Ketua Yayasan Dituding Lakukan Kriminalisasi

AKURAT.CO Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Keluarga Besar Papua (LBH-IKBP) kembali melakukan demonstrasi di Universitas Tarumanagara, Jakarta, Jumat (22/9/2023).
Mereka meminta dan menuntut keadilan serta pemenuhan hak-hak terhadap karyawati atas nama Albertha Dwi Setyorini yang mengalami kriminalisasi dan terzalimi.
Ketua LBH-IKBP, Dr. Ayub Faidiban, mengatakan, kriminalisasi dan diskriminasi terhadap Albertha Dwi Setyorini yang berstatus karyawati Universitas Tarumanagara oleh Ketua Yayasan Tarumanagara merupakan kejahatan dan dukacita di dunia pendidikan.
Baca Juga: Untar Dukung Penyampaian Pendapat Mahasiswa Lewat Kegiatan Akademik
"Tuduhan dan laporan atas dugaan penggelapan uang senilai Rp43, 8 miliar dan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh Ketua Yayasan Tarumanagara ke Bareskrim Polri tidak terbukti dan tidak ada alat bukti, sehingga kasus ini dihentikan atau SP3. Kasus ini telah bergulir selama kurang lebih tiga tahun sejak 2021. Hak-hak yang seharusnya diterima oleh Ibu Albertha tidak diterima selama tiga tahun dan sampai saat ini masih berstatus sebagai karyawati Untar," jelasnya melalui keterangan pers.
Dalam aksi demonstrasi yang kedua kalinya ini turut hadir juga Badan Musyawarah Karyawan Universitas Tarumanagara (BMKUT). Ketua Serikat BMKUT, Bekti Riyanto, serta Dr. Januar selaku Dewan Penasihat Serikat Pekerja memberikan dukungan moral dan semangat kepada Albertha Dwi Setyorini terkait apa yang dialami agar bisa diselesaikan secara damai dan kondusif.
Baca Juga: Denny Indrayana Kembali Cari Sensasi, Sebut Dua Menteri Nasdem Target Kriminalisasi
Nobel P. Andrian Anakotta, salah satu kuasa hukum Albertha, menyampaikan apa yang dialami oleh kliennya baik itu bentuk kriminalisasi, diskriminasi dan kezaliman sungguh tidak berperikemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia.
"Aksi dan demonstrasi yang kami lakukan ini justru adalah dalam upaya menyelamatkan dan menjaga nama baik Universitas Tarumanagara dari kriminalisasi yang berpotensi dan mungkin juga dialami karyawan dan karyawati Untar lainnya," jelasnya.
Nobel meminta dan menyerukan agar Yayasan Tarumanagara melakukan pemulihan nama baik Albertha Dwi Setyorini dan bukan sebaliknya berusaha untuk meminta pihak Bareskrim Polri melalui Karowasiddik agar SP3 dibuka kembali.
"Amanat PP Nomor 35 Tahun 2021, bila mempolisikan atau memidanakan karyawati dan kemudian dinyatakan tidak bersalah maka pengusaha harus memperkerjakan kembali," katanya.
Dalam orasinya, Nobel menambahkan, kriminalisasi yang dialami Albertha Dwi Setyorini oleh Ketua Yayasan Tarumanagara tidak dibenarkan. Menurut dia, mestinya orang yang sudah terdidik secara hukum tidak sewenang-wenang menindas dan mengebiri hak-hak orang lemah, terlebih kepada perempuan atau abuse of power.
"Kami menolak keras pihak universitas dan Yayasan Tarumanagara yang hendak melakukan PHK terhadap Ibu Albertha tanpa memenuhi unsur sesuai PP 35 Tahun 2021 merupakan kejahatan kemanusiaan," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah








