AKURAT.CO, Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap anggota Baharkam, Kombes Yulius Bambang Karyanto alias Kombes YBK imbas kasus penyalahgunaan narkoba.
Keputusan ini berdasarkan hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mabes Polri.
"Dari hasil putusan sidang KKEP dinyatakan bahwa diberikan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan yang tercela," kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023).
"Dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," sambungnya.
Kendati demikian, Ramadhan mengatakan, Kombes Yulius saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan mengajukan banding atas putusan pemecatan ini.
Adapun, pasal yang dilanggar Kombes Yulius yaitu Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebagai informasi, Kombes Yulius merupakan anggota Baharkam Polri yang ditangkap di salah satu hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (6/1/2023) lalu.
Dalam penangkapan itu, Kombes Yulius ditangkap bersama dengan seorang wanita berinisial R yang diduga turut mengonsumsi narkoba.
Penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa dua klip sabu dengan masing-masing seberat 0,5 dan 0,6 gram dalam penangkapan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 3Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 4Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 5Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 6Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 8Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 9Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver
- 10Presiden Prabowo Minta Perekrutan TNI-Polri Tidak Melulu Lihat Fisik, Boleh Berkacamata Asal Pintar



