Jadi Tersangka, Penculik Malika Dijerat Pasal Berlapis

AKURAT.CO Polisi menetapkan status tersangka kepada Iwan Sumarno (42), pelaku penculik dan pembawa kabur bocah Malika Anastasya.
"Iyalah, itu sudah pasti tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di RS Polri Sukanto, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Iwan Sumarno alias Jaki dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 330 ayat 2 KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Nantinya, keterangan tersangka dan saksi akan diperkuat dengan hasil visum terhadap korban.
"Hasil visum itu akan memperkuat penyidik untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan sangkaan di samping KUHP dan juga pasal Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," jelas Zulpan.
Hasil visum et repertum yang dilakukan dokter RS Polri kepada Malika ditemukan ada sejumlah luka memar yang diduga akibat tindak kekerasan. Namun Zulpan memastikan korban tidak mengalami kekerasan seksual.
"Iya, itu dipinggang ada kekerasan, ada memar. Itu diperkirakan akibat tendangan. Kemudian di bibir juga ada terjadi memar akibat sentilan dengan menggunakan jari oleh pelaku," terangnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





