Akurat Logo

Kemenhaj Dorong Penguatan BPKH dalam Revisi UU Pengelolaan Dana Haji

Lufaefi | 19 Oktober 2026, 12:40 WIB
Kemenhaj Dorong Penguatan BPKH dalam Revisi UU Pengelolaan Dana Haji
Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf - ANTARRA

AKURAT.CO Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendorong penguatan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Pemerintah juga menginginkan dana haji tetap digunakan secara khusus untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan pengelolaan dana haji perlu menerapkan prinsip restricted fund. Dengan prinsip tersebut, dana yang dihimpun dari jemaah diperuntukkan bagi kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji.

“Harapan kita lebih pada penguatan peran BPKH, sekaligus kita ingin bahwa dana itu menjadi restricted fund, artinya dana haji ya untuk haji, tidak keluar dari haji,” kata Irfan Yusuf saat menjadi pembicara kunci dalam 8th International Hajj Fund Forum di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Menurut Irfan, pola pengelolaan dana haji juga perlu ditinjau agar manfaatnya dapat dioptimalkan bagi jemaah, baik yang akan berangkat maupun yang masih berada dalam masa tunggu.

Baca Juga: Timnas Malaysia Dikabarkan Incar Eks Pelatih Jepang Hajime Moriyashu

Salah satu strategi yang didorong adalah diversifikasi investasi. Langkah tersebut dinilai dapat membantu mengurangi risiko sekaligus membuka peluang memperoleh nilai manfaat yang lebih besar.

“Kita harapkan bisa lebih terpencar, pertama untuk mengurangi risiko, kemudian yang kedua tentu mencarikan nilai-nilai manfaat yang lebih besar daripada di satu titik tadi,” ujarnya.

Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji

Irfan mengatakan penguatan pengelolaan dana haji tersebut berkaitan dengan revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji yang saat ini dibahas bersama DPR RI.

Pemerintah, kata dia, telah mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR untuk melanjutkan proses legislasi. Pembahasan mengenai arah perubahan regulasi masih berlangsung antara pemerintah dan DPR.

Dalam revisi tersebut, penguatan peran BPKH menjadi salah satu agenda yang didorong pemerintah. Namun, bentuk penguatan kelembagaan BPKH masih akan dibahas bersama DPR.

“Penguatan peran BPKH, sebetulnya kita ingin lebih dari itu, tapi sementara itu cukup dari itu,” kata Irfan.

Dana Kelolaan Capai Rp185,73 Triliun

Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan Hajj Fund Forum ke-8 menjadi ruang untuk membahas pengelolaan dana haji di tengah tantangan yang semakin kompleks.

Menurut Fadlul, pengelolaan dana haji tidak hanya berkaitan dengan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji, tetapi juga harus menjamin keberlanjutan manfaat bagi jutaan calon jemaah, termasuk generasi yang masih berada dalam masa tunggu.

“Insya Allah ini bisa menjadi penguatan bagi kami untuk bisa mengelola keuangan haji menjadi lebih optimal lagi, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi jemaah haji, baik yang menunggu maupun yang berangkat,” ujar Fadlul.

Baca Juga: Merantau dari Flores, Haji Ardi Sahamin Bangun Bisnis Arum Manis di Yogyakarta hingga Punya 30 Karyawan

BPKH mencatat dana kelolaan per September 2026 mencapai Rp185,73 triliun.

Besarnya dana tersebut membuat pengelolaan harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan kebutuhan likuiditas, prinsip kehati-hatian, kepatuhan syariah, serta optimalisasi nilai manfaat.

Pengelolaan dana haji juga harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan jemaah yang berangkat saat ini dan keberlanjutan dana bagi calon jemaah yang masih berada dalam masa tunggu.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi