Pemuda Muhammadiyah Minta Hotman Paris Fokus Bela Klien, Tak Kaitkan Kasus dengan Presiden

AKURAT.CO Sekretaris Jenderal Pemuda Muhammadiyah Najih Prastiyo meminta pengacara Hotman Paris Hutapea tidak membawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam pembelaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang menjadi tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Najih mengatakan, setiap advokat memiliki hak untuk memberikan pendampingan hukum kepada siapa pun. Namun, menurut dia, pembelaan terhadap klien semestinya disampaikan melalui argumentasi hukum dan tidak mengaitkan perkara pidana dengan Presiden.
"Silakan menjalankan tugas sebagai kuasa hukum. Itu hak profesi advokat. Tetapi jangan membawa-bawa nama Presiden seolah-olah beliau harus ikut bertanggung jawab atau dilibatkan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Najih dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).
Menurut Najih, pernyataan Hotman yang mengaitkan status Febrie sebagai sosok yang pernah dibanggakan Presiden Prabowo dengan penetapan tersangka berpotensi membentuk persepsi bahwa Presiden harus melindungi seseorang yang sedang menghadapi proses hukum.
Ia menilai narasi tersebut tidak tepat. Najih menegaskan komitmen Presiden terhadap pemberantasan korupsi justru harus diwujudkan dengan menghormati proses hukum yang independen.
"Justru komitmen Presiden terhadap pemberantasan korupsi harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap proses hukum yang independen," ujarnya.
Najih juga mengajak seluruh pihak menghormati kewenangan penyidik Polri. Ia menyebut penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang didasarkan pada alat bukti dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Keputusan penyidik tentu telah melalui mekanisme hukum. Karena itu, sudah semestinya semua pihak menghormati proses tersebut dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional," katanya.
Ia menilai pengaitan keputusan penyidik dengan Presiden juga dapat memunculkan persepsi bahwa institusi Polri, termasuk penyidik di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tidak independen dalam menjalankan kewenangannya.
"Narasi seperti itu kurang tepat karena dapat memunculkan persepsi bahwa penyidik tidak bekerja berdasarkan kewenangannya sendiri. Padahal, negara hukum menempatkan setiap institusi bekerja sesuai tugas dan kewenangan masing-masing," ucap Najih.
Baca Juga: Bantah Hotman Paris, Pakar Hukum: Pemeriksaan Febrie Adriansyah Tidak Perlu Izin Presiden
Menurut dia, apabila kuasa hukum menilai terdapat kekeliruan dalam proses penyidikan, terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh untuk mengujinya. Karena itu, perdebatan terkait perkara tersebut sebaiknya diarahkan pada substansi hukum dan tidak berhenti pada pembentukan opini di ruang publik.
"Hotman adalah advokat yang tentu memahami etika profesi. Kami berharap beliau cukup menjalankan perannya sebagai kuasa hukum secara bermartabat, proporsional, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Najih.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 3Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat




