Akurat

Ada Isu Intervensi dalam Penyidikan Kasus Kuota Haji, KPK Jawab Begini

Fajar Rizky Ramadhan | 19 Oktober 2025, 11:14 WIB
Ada Isu Intervensi dalam Penyidikan Kasus Kuota Haji, KPK Jawab Begini

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya intervensi dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Bantahan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

“Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, tidak ada intervensi,” ujar Budi menegaskan.

Budi menambahkan, proses penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan. Saat ini, penyidik masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk dari kalangan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang jumlahnya sangat banyak.

“Karena memang pihak PIHK yang menyelenggarakan kuota haji khusus ini cukup banyak dan praktik di lapangan itu beragam,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa praktik jual beli kuota haji khusus di lapangan dilakukan secara berbeda-beda oleh masing-masing penyelenggara. Hal inilah yang menyebabkan proses pendalaman kasus membutuhkan waktu lebih panjang untuk memastikan alur dan modus korupsi yang terjadi.

“Penyidik butuh pendalaman terhadap PIHK untuk benar-benar melihat bagaimana praktik jual beli kuota haji khusus ini berlangsung,” ujar Budi.

Dari hasil penyelidikan awal, KPK memperkirakan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan audit kerugian negara secara resmi.

Selain itu, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Dalam proses penyidikan, penyidik KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi yang dianggap berkaitan dengan perkara, termasuk rumah Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di lingkungan Kementerian Agama.

Baca Juga: Komnas Haji Desak DPR Segera Bentuk Panja Haji 2026 karena Waktu Persiapan Hanya Enam Bulan

Meski tekanan publik semakin tinggi agar KPK segera menetapkan tersangka, lembaga antirasuah itu tetap menegaskan akan bekerja secara profesional dan hati-hati. “Kami tidak ingin tergesa-gesa. KPK akan memastikan semua bukti kuat dan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” kata Budi.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mendapat sorotan luas karena menyangkut aspek sensitif penyelenggaraan ibadah umat Islam yang melibatkan banyak pihak. Publik menuntut transparansi dan ketegasan penegakan hukum, apalagi nilai kerugian yang muncul cukup besar dan berkaitan dengan dana masyarakat.

KPK menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu. “Kami bekerja independen. Tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” tutup Budi.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi KPK dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, sekaligus pengingat bahwa penyelenggaraan haji sebagai ibadah suci tidak boleh ternoda oleh praktik korupsi yang merugikan jamaah dan mencederai keadilan sosial.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.