Terungkap! KPK Dalami Peran Khalid Basalamah di Skandal Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau Khalid Basalamah, terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode 2023–2024.
Khalid diperiksa sebagai saksi pada Selasa (9/9/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Fokus penyidik adalah mendalami dugaan modus pergeseran visa haji furoda menjadi haji khusus yang dilakukan sejumlah biro perjalanan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa keterangan Khalid mengenai mekanisme penggunaan kuota jemaah menjadi salah satu materi penting dalam pemeriksaan.
“Pengakuan dari yang bersangkutan juga terkait dengan awalnya menggunakan furoda kemudian bergeser menjadi haji khusus. Nah, itu juga didalami termasuk perolehan dari kuota itu apakah dari biro perjalanannya atau menggunakan biro perjalanan lain,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).
Baca Juga: PNS Kemenag dan Staf PBNU Dipanggil KPK Terkait Korupsi Kuota Haji
Selain itu, KPK juga menelusuri dugaan adanya kuota tambahan yang diterima oleh biro travel Khalid. Menurut Budi, hal tersebut penting karena inti perkara berpusat pada dugaan praktik jual beli kuota haji antara oknum Kementerian Agama dan agen perjalanan.
“Nah, itu kan juga termasuk bagian dari jual beli kuota yang menjadi materi penyidikan yang didalami oleh penyidik,” ujarnya.
Penyidik turut memeriksa peran asosiasi penyelenggara haji khusus dalam pembagian kuota. KPK ingin mengungkap alasan adanya travel yang mendapat jatah besar, sementara lainnya hanya sedikit.
“Memang dalam penyelenggaraan ibadah haji ini kan ada asosiasi-asosiasi yang membawahi biro perjalanan, termasuk juga plotting-nya ya, kenapa plotting terhadap biro perjalanan ini dapat sekian, yang ini sekian, nah itu juga termasuk yang didalami,” tutur Budi.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan adanya penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan dari Arab Saudi pada 2024.
Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji ke PBNU
Dari total 20.000 tambahan, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” kata Asep pada Rabu (5/8/2025).
Ia menegaskan pembagian kuota dengan porsi 50:50 tersebut menyalahi aturan dan membuka peluang keuntungan besar bagi travel penyelenggara haji khusus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 10Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto








