KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji ke PBNU

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang menelusuri aliran dana dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024, termasuk ke organisasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
“Jadi, kami sedang melakukan follow the money, ke mana saja uang itu mengalir, seperti itu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Menurut Asep, penelusuran dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia menegaskan, keterlibatan organisasi masyarakat keagamaan diperiksa karena haji erat dengan aspek ibadah.
“Karena permasalahan kuota haji ini terkait dengan penyelenggaraan ibadah di salah satu agama. Ini masalah keagamaan, menyangkut umat beragama, proses peribadatan. Jadi, tentunya ini melibatkan organisasi keagamaan,” jelasnya.
Asep menegaskan, pemeriksaan tidak dimaksudkan untuk merugikan ormas tertentu. “Tentunya bukan dalam artian kami mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan tersebut, tidak. Kami memang di setiap menangani perkara tindak pidana korupsi akan meneliti dan menelusuri ke mana uang-uang itu pergi,” katanya.
KPK, lanjut Asep, berkewajiban memulihkan kerugian negara. “Sehingga kami bisa mengambil kembali uang negara yang diambil secara paksa oleh oknum para koruptor ini untuk dikembalikan kepada negara,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan kasus ini sejak 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pada 11 Agustus, lembaga antirasuah mengumumkan perkiraan awal kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Baca Juga: KPK Sebut Agen Travel Setorkan Uang untuk Dapatkan Kuota Haji
Selain KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menyoroti dugaan pelanggaran dalam pembagian tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024. Dari jumlah tersebut, Kemenag membagi rata 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
DPR menilai langkah itu melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 6Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 7Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo







