Akurat

Hukum Membuat Gambar Bergerak dengan Gemini AI dalam Pandangan Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 8 September 2025, 10:30 WIB
Hukum Membuat Gambar Bergerak dengan Gemini AI dalam Pandangan Islam

AKURAT.CO Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) semakin pesat dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu inovasi yang cukup menarik perhatian adalah kemampuan membuat gambar bergerak atau animasi dari foto melalui aplikasi berbasis AI seperti Gemini AI.

Teknologi ini memungkinkan wajah pada gambar tampak hidup, berkedip, bahkan berbicara seolah-olah nyata. Namun, bagi umat Islam, muncul pertanyaan penting: bagaimana hukum membuat gambar bergerak dengan AI dalam pandangan Islam?

Dalam sejarah pemikiran Islam, persoalan gambar dan patung telah menjadi perbincangan panjang. Nabi Muhammad SAW pernah memberikan peringatan keras kepada orang yang membuat patung atau gambar dengan maksud menyerupai ciptaan Allah. Beliau bersabda:

إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُصَوِّرُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ

“Sesungguhnya orang yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang membuat gambar (makhluk bernyawa).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini sering dijadikan dasar larangan membuat gambar atau patung makhluk hidup. Namun, para ulama berbeda pendapat dalam memahami batasannya. Sebagian ulama klasik menekankan bahwa larangan tersebut berlaku bila gambar dibuat untuk tujuan disembah, diagungkan, atau menyaingi ciptaan Allah.

Baca Juga: Cara Mudah Buat Foto Miniatur Action Figure Pakai Google Gemini AI yang Lagi Viral!

Di sisi lain, ulama kontemporer memandang bahwa gambar dalam bentuk foto maupun digital termasuk dalam kategori “hasil tangkapan bayangan”, bukan karya murni menyaingi ciptaan Allah. Maka hukumnya diperbolehkan selama tidak mengandung unsur maksiat atau penghinaan.

Adapun membuat gambar bergerak dengan Gemini AI, hukumnya dapat dilihat dari beberapa sisi.

Pertama, jika gambar bergerak dibuat sekadar untuk hiburan yang mubah, seperti keperluan edukasi, seni, atau dakwah, maka pada dasarnya diperbolehkan. Sebab, teknologi ini hanya mengolah data digital, bukan menciptakan makhluk hidup baru. Allah berfirman dalam Al-Qur’an:

هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ طِينٍ ثُمَّ قَضَى أَجَلًا ۖ وَأَجَلٌ مُسَمًّى عِنْدَهُ ثُمَّ أَنْتُمْ تَمْتَرُونَ

“Dialah yang menciptakan kamu dari tanah, kemudian Dia menetapkan ajal (kematianmu), dan suatu ajal lagi yang ditentukan di sisi-Nya, kemudian kamu masih meragukan-Nya.” (QS. Al-An’am: 2)

Ayat ini menegaskan bahwa hanya Allah yang menciptakan kehidupan. Adapun teknologi AI sekadar memproses gambar, bukan menciptakan ruh atau kehidupan.

Kedua, jika gambar bergerak digunakan untuk tujuan yang dilarang syariat, seperti menyebarkan fitnah, membuat konten porno, atau memalsukan pernyataan seseorang (deepfake), maka jelas hukumnya haram. Islam melarang segala bentuk penipuan dan kebohongan. Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنَّا

“Barang siapa menipu, maka ia bukan bagian dari golongan kami.” (HR. Muslim)

Ketiga, bila gambar tersebut menyerupai wajah orang saleh atau tokoh agama dengan maksud melecehkan, hukumnya juga haram karena mengandung unsur penghinaan terhadap kehormatan.

Baca Juga: Lagi Viral! Cara Bikin Miniatur AI ala Action Figure, Cuma Butuh Google Gemini!

Dengan demikian, hukum membuat gambar bergerak dengan Gemini AI dalam Islam bergantung pada niat dan penggunaannya. Jika untuk kebaikan, edukasi, atau dakwah, maka diperbolehkan. Namun jika digunakan untuk keburukan, penipuan, atau pelecehan, maka diharamkan.

Umat Islam perlu bijak dalam memanfaatkan teknologi. AI adalah alat yang bisa membawa manfaat besar, tetapi juga berpotensi menjerumuskan ke dalam dosa jika disalahgunakan. Oleh karena itu, prinsip yang perlu dipegang adalah kaidah fikih:

الأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا

“Segala perkara tergantung pada tujuannya.”

Dengan memegang prinsip ini, seorang Muslim dapat menempatkan teknologi sebagai sarana untuk menebar kebaikan, bukan keburukan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.