Tanggal 18 Agustus Libur Nasional atau Cuti Bersama?

AKURAT.CO Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari SKB sebelumnya mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dengan kebijakan tersebut, masyarakat akan menikmati rangkaian libur panjang pada pertengahan Agustus. Rinciannya, Sabtu 16 Agustus 2025 menjadi libur akhir pekan, disusul Minggu 17 Agustus 2025 sebagai libur nasional peringatan Proklamasi Kemerdekaan, dan Senin 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama.
Pemerintah juga menegaskan perbedaan aturan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025, cuti bersama bagi ASN tidak mengurangi jatah cuti tahunan.
Sementara itu, bagi pegawai atau karyawan swasta, cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan sesuai ketentuan SKB 3 Menteri yang berlaku.
Baca Juga: Pemerintah Siap Revisi UU Hak Cipta demi Lindungi Kreator dan Pelaku Seni
Setelah penambahan cuti bersama ini, sisa hari libur nasional tahun 2025 adalah 5 September untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW dan 25 Desember untuk Hari Raya Natal. Adapun sisa cuti bersama tahun ini adalah 18 Agustus dan 26 Desember 2025.
Dengan adanya libur panjang pada 16–18 Agustus, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkannya untuk mengikuti lomba, kegiatan kebangsaan, maupun berlibur bersama keluarga, sehingga peringatan HUT ke-80 RI dapat berlangsung meriah dan bermakna.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









