Akurat

Kalender Jawa Weton 30 Juni 2025, Bolehkah Meyakini Kalender Jawa Weton dalam Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 30 Juni 2025, 07:31 WIB
Kalender Jawa Weton 30 Juni 2025, Bolehkah Meyakini Kalender Jawa Weton dalam Islam?

AKURAT.CO Pada hari Senin, 30 Juni 2025, berdasarkan penanggalan Jawa, masyarakat memperingati weton Senin Pon yang jatuh pada 4 Sura 1959 Tahun Dal, bertepatan dengan Wuku Maktal.

Dalam tradisi masyarakat Jawa, weton dipercaya memiliki pengaruh terhadap karakter, rezeki, perjalanan hidup, dan kecocokan jodoh seseorang.

Nilai-nilai ini telah tertanam secara turun-temurun dan menjadi bagian dari sistem budaya yang menyatu dalam kehidupan sehari-hari.

Namun muncul pertanyaan yang penting untuk dikaji secara mendalam: apakah keyakinan terhadap kalender weton ini dibenarkan dalam perspektif Islam?

Apakah sah seseorang meyakini bahwa hari kelahiran atau pasaran tertentu dapat menentukan nasib atau kepribadian seseorang?

Dalam ajaran Islam, segala bentuk keyakinan terhadap hal-hal gaib harus berdasar pada wahyu, bukan pada tradisi atau ramalan yang tidak memiliki dasar syar’i. Allah SWT menegaskan dalam firman-Nya:

وَعِندَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لَا يَعْلَمُهَا إِلَّا هُوَ

“Dan di sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang gaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri.” (QS Al-An'am: 59).

Baca Juga: Kalender Jawa Weton Senin 30 Juni 2025: Karakter, Rezeki, dan Jodoh Menurut Primbon Jawa

Ayat ini menjadi landasan pokok bahwa pengetahuan tentang masa depan, rezeki, jodoh, bahkan watak seseorang, adalah urusan Allah semata.

Manusia tidak memiliki kemampuan untuk mengakses hal-hal yang bersifat gaib, termasuk melalui perhitungan weton atau kalender tradisional.

Nabi Muhammad SAW juga mengingatkan dalam hadis sahih bahwa meyakini ramalan yang mengklaim dapat mengetahui hal-hal gaib termasuk bentuk kemusyrikan. Dalam sabdanya disebutkan:

من أتى عرافا أو كاهنا فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد

"Barang siapa yang mendatangi peramal atau dukun, lalu membenarkan ucapannya, maka sungguh ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad." (HR Ahmad)

Dalam konteks ini, mempercayai sepenuhnya bahwa seseorang akan bernasib baik atau buruk hanya karena lahir pada hari Senin Pon, misalnya, atau bahwa rezeki dan jodohnya bisa ditentukan dari neptu dan wuku, termasuk dalam bentuk tathayyur (merasa sial atau untung karena waktu, tempat, atau tanda tertentu) yang dilarang dalam Islam.

Islam tidak melarang tradisi selama tidak bertentangan dengan akidah. Artinya, masyarakat diperbolehkan menggunakan kalender Jawa sebagai sistem penanggalan budaya atau untuk kebutuhan adat-istiadat yang tidak bersinggungan dengan keyakinan ghaib.

Namun, jika weton diyakini secara mutlak sebagai penentu nasib, maka hal itu melanggar prinsip tauhid dan dapat menjerumuskan pada syirik khafi (kesyirikan tersembunyi).

Penting untuk membedakan antara menjaga tradisi dan mempercayainya sebagai sumber kebenaran. Dalam Islam, kepribadian manusia dibentuk oleh iman, amal, lingkungan, dan pendidikan, bukan oleh waktu kelahirannya. Rezeki dan jodoh bukan ditentukan oleh neptu atau pasaran, tetapi oleh takdir Allah dan usaha manusia itu sendiri.

Baca Juga: Kalender Jawa Hari Ini 30 Juni 2025: Cek Weton Senin Pon dan Tanggal Hijriah Lengkap

Dengan demikian, meyakini kalender Jawa weton sebagai budaya dan warisan leluhur yang mencerminkan nilai-nilai kearifan lokal adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam, selama tidak mengandung unsur keyakinan akan hal-hal gaib yang hanya menjadi hak prerogatif Allah.

Tetapi menjadikannya sebagai pedoman hidup yang menggantikan petunjuk syariat jelas bertentangan dengan ajaran tauhid yang murni.

Sikap bijak adalah menghormati tradisi namun tetap mendasarkan keyakinan hidup pada Al-Qur'an dan Sunnah. Islam datang bukan untuk menghapus budaya, melainkan untuk menyucikan dan menuntunnya agar tetap berada dalam koridor tauhid.

Wallahu A'lam.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.