Lirik Lagu Bayar Bayar Band Sukatani Dibuat untuk Kritik Polisi, Apa Hukumnya Menurut Islam?

AKURAT.CO Lirik lagu Bayar Bayar Band Sukatani viral di media. Dalam Islam, kritik terhadap penguasa atau aparat, termasuk kepolisian, bukanlah sesuatu yang dilarang selama dilakukan dengan cara yang benar dan bertujuan untuk menegakkan keadilan.
Kritik yang bersifat membangun dan didasarkan pada fakta dapat menjadi bagian dari amar ma’ruf nahi munkar, yakni menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.
Namun, jika kritik tersebut disampaikan dengan cara yang menghina, mencaci, atau menimbulkan fitnah, maka hukumnya menjadi haram karena bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam dalam menjaga kehormatan sesama manusia.
Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
“Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggungjawaban.” (QS. Al-Isra’: 36)
Baca Juga: Link Video Bu Guru Salsa TikTok Viral: Etis atau Tidak untuk Ditonton oleh Seorang Muslim?
Ayat ini mengajarkan agar dalam berbicara atau menyampaikan kritik, seseorang harus memiliki dasar ilmu dan fakta yang benar.
Jika kritik terhadap kepolisian dalam lagu tersebut berbasis fakta dan bertujuan untuk memperbaiki sistem, maka bisa menjadi bentuk nasihat yang diperbolehkan dalam Islam.
Namun, jika lagu tersebut mengandung fitnah, berisi caci maki, atau sekadar menyebarkan kebencian tanpa solusi, maka itu termasuk perbuatan yang dilarang.
Dalam hadits, Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ
“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menegaskan bahwa perkataan yang keluar dari lisan atau tulisan seseorang haruslah membawa kebaikan.
Jika kritik dalam lagu “Bayar Bayar” disampaikan dengan bahasa yang santun, mengandung kebenaran, dan bertujuan memperbaiki keadaan, maka hal itu dapat menjadi bagian dari jihad bil lisan (perjuangan dengan lisan) yang dianjurkan.
Sebaliknya, jika liriknya bernada provokatif, mencaci, atau menimbulkan keresahan sosial tanpa solusi, maka itu bisa dikategorikan sebagai ghibah (menggunjing) atau bahkan fitnah, yang keduanya diharamkan dalam Islam.
Baca Juga: Bu Guru Salsa TikTok Viral Video: Ini Larangan Membuat Konten yang Mengundang Syahwat dalam Islam
Oleh karena itu, dalam menyikapi lagu semacam ini, seorang Muslim harus menilai isinya dengan objektif.
Kritik dalam Islam bukanlah sesuatu yang diharamkan, tetapi harus disampaikan dengan hikmah dan adab.
Jika kritik tersebut memenuhi prinsip keadilan, kebenaran, dan kemaslahatan, maka ia dapat menjadi alat dakwah. Namun, jika justru menebarkan kebencian dan permusuhan, maka lebih baik ditinggalkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah








