Akurat

Kata Kunci 'yandex browser jepang yandex ru video' viral, Bolehkah Melihat Video Syur dalam Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 18 November 2024, 10:00 WIB
Kata Kunci 'yandex browser jepang yandex ru video' viral, Bolehkah Melihat Video Syur dalam Islam?

 

AKURAT.CO Melihat konten video syur adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam, karena hal tersebut bertentangan dengan ajaran Al-Qur'an dan sunnah Rasulullah SAW.

Dalam Islam, menjaga pandangan dan memelihara kesucian hati adalah bagian dari akhlak mulia yang harus dijaga oleh setiap Muslim.

Dalil-dalil dari Al-Qur'an dan hadis memberikan panduan yang jelas mengenai pentingnya menjaga pandangan dari hal-hal yang haram dan menjaga diri dari godaan syahwat.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Al-Qur'an:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ"

"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.'" (QS. An-Nur: 30)

Ayat ini dengan tegas memerintahkan kaum Mukminin untuk menahan pandangan mereka dari melihat hal-hal yang diharamkan, termasuk gambar atau video yang tidak senonoh. Menjaga pandangan adalah langkah awal untuk mencegah hati dan jiwa dari tergoda oleh perkara-perkara yang haram.

Selain itu, dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah ﷺ bersabda:

"إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَزِنَا العَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ المَنْطِقُ، وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي، وَالفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ"

"Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, ia pasti melakukannya, tidak bisa tidak. Maka zina mata adalah melihat (yang haram), zina lisan adalah berbicara (yang haram), zina hati adalah menginginkan dan berangan-angan, dan kemaluanlah yang membenarkan atau mendustakan itu." (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca Juga: Kontroversi Ferry Irwandi dan Mantan Dukun Santet Ria Puspita Jadi Sorotan Warganet

Hadis ini memperingatkan bahwa pandangan mata yang tidak terjaga dapat menjadi salah satu bentuk zina, yaitu zina mata.

Walaupun mungkin seseorang tidak melakukan perbuatan fisik, tetapi memandang hal-hal yang haram tetap dicatat sebagai dosa, karena hal itu menjerumuskan hati ke dalam keinginan yang tidak halal.

Dalam konteks konten video syur, menonton hal tersebut bukan hanya melibatkan zina mata, tetapi juga memicu hawa nafsu yang dapat merusak moral dan kesucian hati.

Selain itu, perbuatan ini berpotensi memperlemah hubungan dengan Allah, mengotori pikiran, dan membuka pintu bagi dosa-dosa lain.

Oleh karena itu, Islam mengajarkan umatnya untuk senantiasa menjaga diri dari hal-hal yang dapat merusak iman dan akhlak. Allah memberikan balasan bagi orang-orang yang mampu menahan hawa nafsu mereka. Dalam Al-Qur'an disebutkan:

"وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَىٰ، فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَىٰ"

"Adapun orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sungguh, surgalah tempat tinggalnya." (QS. An-Nazi'at: 40-41).

Baca Juga: Hukum Menggabungkan Musik dengan Bacaan Al-Qur'an

Maka, melihat video syur jelas dilarang dalam Islam. Seorang Muslim yang ingin menjaga kehormatan dirinya hendaknya menjauhkan diri dari hal-hal tersebut, memperbanyak istighfar, dan memohon perlindungan kepada Allah dari fitnah dunia yang semakin merajalela.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.