Ramai Bapak Kost Makan Kucing untuk Obati Diabetes, Apakah Boleh menurut Islam?

AKURAT.CO Di tengah maraknya berbagai pengobatan alternatif, baru-baru ini muncul berita tentang seorang bapak kost yang dikabarkan mengonsumsi daging kucing sebagai cara untuk mengobati diabetes.
Isu ini tentunya memunculkan berbagai pertanyaan terkait kehalalan praktik tersebut menurut ajaran Islam.
Lalu bagaimana hukum makan daging kucing dalam perspektif syariat Islam?
1. Hukum Umum Mengenai Konsumsi Daging Hewan
Dalam Islam, aturan mengenai makanan sangatlah ketat dan diatur dalam Al-Qur'an serta Hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satu prinsip dasar dalam hukum makanan adalah bahwa hanya hewan yang halal dan cara penyembelihannya sesuai syariat yang diperbolehkan untuk dikonsumsi.
Baca Juga: Viral Bapak Kost Makan Kucing, Apa Hukum Makan Kucing untuk Obat?
Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
"Janganlah kamu memakan dari apa yang tidak disebut nama Allah atasnya, sesungguhnya itu adalah kefasikan." (QS. Al-An'am: 121)
2. Keberadaan Kucing dalam Konteks Halal dan Haram
Kucing adalah hewan peliharaan yang biasa dipelihara di rumah. Namun, dalam konteks hukum makan, kucing bukanlah hewan yang termasuk dalam kategori hewan yang boleh dimakan menurut syariat Islam. Para ulama sepakat bahwa daging kucing termasuk dalam kategori hewan yang haram untuk dikonsumsi.
Imam al-Nawawi dalam kitabnya, al-Majmu’, menyatakan:
وَاتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ الْفَرَسَ وَالْبَقَرَ وَالْغَنَمَ حِلٌّ، وَكُلُّ حَيَوَانٍ لَيْسَ مِنْ هَذِهِ الْأَنْوَاعِ فَإِنَّهُ حَرَامٌ
"Para ulama sepakat bahwa hewan yang halal dikonsumsi adalah kuda, sapi, dan domba, sedangkan hewan yang tidak termasuk dalam jenis ini adalah haram." (al-Majmu', 9/145)
3. Penyimpangan dari Syariat dan Potensi Bahaya
Mengonsumsi daging hewan yang tidak diperbolehkan seperti kucing tidak hanya melanggar hukum syariat, tetapi juga dapat berpotensi membahayakan kesehatan. Diabetes adalah penyakit yang memerlukan pengobatan yang sesuai dengan standar medis dan bukan dengan cara yang melanggar hukum agama.
Baca Juga: Viral Bapak Kost Makan Kucing di Semarang, Apa Hukumnya Menurut Islam?
Berdasarkan dalil-dalil di atas, mengonsumsi daging kucing untuk tujuan apa pun, termasuk untuk mengobati diabetes, adalah tidak diperbolehkan menurut hukum Islam. Penting bagi umat Islam untuk selalu mengikuti petunjuk syariat dan memilih pengobatan yang sesuai dengan ajaran agama serta mematuhi standar kesehatan yang dianjurkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa
- 10MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri








