Selebgram Meninggal Usai Sedot Lemak di Depok, Begini Hukum Melakukan Malpraktik dalam Perspektif Islam

AKURAT.CO Selebgram Ella Nanda Sari dilaporkan meninggal dunia setelah menjalani prosedur sedot lemak di salah satu klinik di Depok.
Kejadian ini mengejutkan banyak pihak dan menimbulkan pertanyaan tentang standar keamanan dan tanggung jawab medis dalam praktik kecantikan.
Kejadian ini juga diduga terjadi karena adanya malpraktik.
Dalam Islam, malpraktik medis dianggap sebagai tindakan yang sangat serius karena menyangkut nyawa dan kesehatan seseorang.
Islam menekankan pentingnya menjaga amanah dan tanggung jawab, termasuk dalam bidang medis. Berikut adalah beberapa dalil yang relevan:
1. Surah Al-Baqarah (2:195):
وَأَنفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ
"Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah; karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."
Ayat ini menekankan pentingnya menghindari tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain, termasuk dalam praktik medis.
Baca Juga: Viral Anjing Pemburu Babi di Bandung Diduga Disiksa, Ini Hukum Menganiaya Anjing dalam Islam
2. Hadits Nabi Muhammad SAW:
"مَنْ تَطَبَّبَ وَلَمْ يُعْلَمْ مِنْهُ طِبٌّ فَهُوَ ضَامِنٌ"
"Barang siapa yang melakukan praktek pengobatan dan dia tidak mengetahui ilmunya, maka dia bertanggung jawab (atas kerusakannya)."
Hadits ini menunjukkan bahwa seseorang yang melakukan praktik medis tanpa keahlian yang memadai bertanggung jawab atas segala kerugian atau kerusakan yang ditimbulkan.
3. Kaedah Fiqhiyah:
"الضَرَرُ يُزَالُ"
"Bahaya harus dihilangkan."
Kaedah ini mengajarkan bahwa dalam Islam, segala bentuk bahaya, termasuk malpraktik medis, harus dihindari dan dihilangkan.
Dalam kasus malpraktik, pelaku dapat dikenakan hukuman berdasarkan syariat Islam. Jika terbukti melakukan malpraktik, seorang dokter atau tenaga medis bisa diwajibkan membayar diyat (denda) atau bahkan qisas (hukuman setimpal) jika menyebabkan kematian atau cedera serius.
Baca Juga: Wanda Hara Pakai Cadar ke Kajian Hanan Attaki, Ini Hukum Laki-laki Memakai Cadar dalam Islam
Kasus meninggalnya Ella Nanda Sari akibat sedot lemak di Depok menjadi pengingat akan pentingnya standar dan tanggung jawab medis. Apalagi diduga karena adanya malpraktik.
Dalam perspektif Islam, malpraktik adalah pelanggaran serius yang dapat dikenakan hukuman berat.
Para praktisi medis diharapkan untuk selalu menjaga amanah dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya demi keselamatan dan kesejahteraan pasien.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 4Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 7Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo







