AKURAT.CO Shalat Jumat merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Setiap umat Islam laki-laki jika dalam kondisi normal wajib melaksanakan dua rakaat shalat Jumat.
Namun, terdapat pertanyaan yang sering muncul di kalangan masyarakat: apakah shalat Jumat bisa diqadha atau dijamak?
Shalat Jumat Tidak Bisa Diqadha
Menurut mayoritas ulama, shalat Jumat tidak bisa diqadha. Jika seseorang meninggalkan shalat Jumat tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka dia berdosa besar.
Hal ini didasarkan pada beberapa dalil yang jelas dari Al-Qur'an dan Hadits.
Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah: 9).
Baca Juga: Khutbah Jumat: Mana yang Lebih Afdhal, Apakah dengan Bahasa Arab atau Indonesia?
Ayat ini menegaskan pentingnya shalat Jumat dan tidak menyebutkan adanya alternatif untuk mengqadha shalat tersebut.
Selain itu, terdapat hadits dari Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Muslim:
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمُعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَىٰ قَلْبِهِ
"Barangsiapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkannya, maka Allah akan menutup hatinya." (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi meninggalkan shalat Jumat, tanpa memberikan pilihan untuk mengqadhanya.
ShalatJumat Tidak Bisa Dijamak
Adapun mengenai menjamak shalat Jumat, hal ini juga tidak dibenarkan dalam syariat Islam. Shalat Jumat adalah shalat yang memiliki kekhususan tersendiri dan tidak bisa digantikan dengan shalat lainnya.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud, Rasulullah SAW bersabda:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةٌ: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ
"Shalat Jumat adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim secara berjamaah kecuali empat golongan: budak yang dimiliki, wanita, anak-anak, dan orang yang sakit." (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Baca Juga: Hukum Memakan Makanan yang Dapat Memabukkan
Hadits ini menekankan bahwa shalat Jumat harus dilaksanakan secara berjamaah dan tidak menyebutkan adanya kemungkinan untuk menjamaknya dengan shalat lainnya.
Berdasarkan dalil-dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa shalat Jumat tidak bisa diqadha atau dijamak.
Shalat Jumat adalah kewajiban yang harus dilaksanakan tepat pada waktunya bagi yang telah memenuhi syarat-syaratnya.
Oleh karena itu, umat Islam hendaknya berusaha untuk tidak meninggalkan shalat Jumat tanpa alasan yang sah menurut syariat Islam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









