AKURAT.CO Shalat Jumat merupakan salah satu ibadah wajib bagi laki-laki Muslim yang dilaksanakan setiap hari Jumat.
Namun, bagaimana dengan hukum perempuan melaksanakan shalat Jumat?
Tidak ada ayat Al-Qur'an yang secara spesifik mengatur kewajiban shalat Jumat bagi perempuan. Namun, kewajiban shalat Jumat untuk laki-laki disebutkan dalam surah Al-Jumu'ah:
Surah Al-Jumu'ah: 9
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Baca Juga: Khutbah Jumat, Bolehkah Dilakukan oleh Perempuan?
Terdapat beberapa hadis yang membahas tentang kewajiban shalat Jumat dan kedudukan perempuan dalam hal ini.
Disebut dalam riwayat Abu Dawud,
عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٍ مَمْلُوكٍ أَوِ امْرَأَةٍ أَوْ صَبِيٍّ أَوْ مَرِيضٍ " .
"Dari Thariq bin Syihab, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, 'Shalat Jumat adalah hak yang wajib atas setiap Muslim secara berjamaah kecuali empat orang: budak, perempuan, anak kecil, dan orang sakit.'" (HR. Abu Dawud).
Para ulama juga sepakat bahwa shalat Jumat tidak wajib bagi perempuan. Namun, jika seorang perempuan ingin melaksanakannya, maka hal itu diperbolehkan dan shalatnya sah.
Sebagian ulama juga menyebutkan bahwa perempuan yang melaksanakan shalat Jumat akan mendapatkan pahala seperti halnya laki-laki yang melaksanakannya.
Baca Juga: Khutbah Jumat, Bolehkah dengan Bahasa Daerah?
Berdasarkan dalil Al-Qur'an dan hadis, hukum shalat Jumat bagi perempuan adalah tidak wajib. Namun, perempuan diperbolehkan untuk melaksanakannya dan mendapatkan pahala.
Islam memberikan kemudahan dan fleksibilitas dalam ibadah bagi perempuan, mengingat berbagai tanggung jawab dan kondisi yang mungkin mereka hadapi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








