Akurat

Bagaimana Hukum Sungkeman Saat Idul Fitri? Begini Penjelasannya

Hadits Abdillah | 17 April 2024, 14:45 WIB
Bagaimana Hukum Sungkeman Saat Idul Fitri? Begini Penjelasannya

AKURAT.CO Umat muslim di Indonesia memiliki berbagai tradisi yang dijalankan secara turun temurun dalam menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri. Salah satu tradisi tersebut adalah sungkeman.

Tradisi sungkeman merujuk pada aktivitas bersimpuh sambil mencium tangan orang tua, suami, atau keluarga yang usianya lebih tua dalam rangka saling memaafkan satu sama lain. Sungkeman biasanya dilakukan setelah melaksanakan shalat Id di Hari Raya idul Fitri.

Tradisi ini sendiri dilakukan sebagai bentuk rasa bakti, penghormatan, serta permohonan maaf kepada orang-orang yang lebih tua atau dituakan. Lantas, bagaimana hukum sungkeman saat Idul Fitri dalam pandangan agama Islam?

Baca Juga: Doa Arus Balik Mudik Lebaran Agar Selamat Sampai Tujuan

Dilansir dari laman NU Online, tradisi sungkeman masyarakat muslim Indonesia dapat dilihat melalui dua sisi, yaitu dari sisi hukum asalnya serta dari sudut pandang tradisinya.

Jika dilihat dari hukum asalnya, sungkeman tidak melanggar syariat yang diajarkan dalam agama Islam. Hal ini dikarenakan posisi bersimpuh sambil mencium tangan yang dilaksanakan ketika sungkeman tidak menyerupai bentuk takzim kepada Allah SWT, seperti halnya rukuk dan sujud.

Sedangkan dalam hal mencium tangan orang yang lebih tua telah dijelaskan oleh Imam al-Nawawi dalam redaksi berikut:

ولا يكره تقبيل اليد لزهد وعلم وكبر سن

Artinya: “Tidak makruh mencium tangan karena kezuhudan, keilmuan dan faktor usia yang lebih tua” (al-Imam al-Nawawi, Raudlah al-Thalibin, juz 10, halaman 233).

Selain itu, sungkeman juga menjadi bentuk ekspresi memuliakan orang yang lebih tua. Dalam hal ini, Syekh Zainuddin al-Malibari mengatakan:

ويسن القيام لمن فيه فضيلة ظاهرة من نحو صلاح أو علم أو ولادة أو ولاية مصحوبة بصيانة

Artinya: “Sunnah berdiri untuk orang yang memiliki keutamaan yang tampak, seperti kesalehan, keilmuan, hubungan melahirkan atau kekuasaan yang dibarengi dengan penjagaan diri” (Syekh Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu’in Hamisy I’anah al-Thalibin, juz 4, halaman 219).

Baca Juga: Berikut Tradisi Silaturahmi di Berbagai Daerah di Indonesia yang Harus Diketahui

Syekh Abu Bakr bin Syata kemudian mengomentari perkataan Syekh Zainuddin al-Malibari. Menurutnya, ungkapan sunnah berdiri untuk orang yang memiliki keutamaan merujuk pada motivasi memuliakan dalam bentuk kebaktian yang tidak didasari oleh pamer. Sedangkan ungkapan hubungan melahirkan merujuk pada sunnah berdiri kepada orang yang melahirkan, seperti halnya orang tua.

Sejalan dengan hal itu, Syekh Syihabuddin al-Qalyubi dalam Hasyiyah al-Qalyubi ‘ala al-Mahalli juga mengatakan bahwa mencium tangan orang saleh, orang alim, kerabat, maupun orang mulia yang bukan didasari oleh kekayaan atau hal lainnya menjadi suatu hal yang sunnah.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa tradisi sungkeman saat Idul Fitri hukumnya boleh saja dilakukan sebab tidak bertentangan dengan syariat yang ada. Sebaliknya, tradisi ini justru menjadi tradisi yang perlu terus dilestarikan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Lufaefi
Editor
Lufaefi