AKURAT.CO Berpuasa di bulan suci Ramadhan merupakan suatu kewajiban bagi seluruh umat muslim. Ibadah ini menjadi salah satu pokok ibadah yang mendasar dalam ajaran agama Islam.
Selain berpuasa, kewajiban menjalankan shalat juga menjadi bagian dari pokok-pokok ibadah. Shalat juga menjadi pilar utama bagi ibadah-ibadah lain. Sebab dalam shalat, umat muslim berkomunikasi dengan Allah SWT melalui untaian doa, zikir, dan ayat-ayat Al-Qur’an yang dilafalkan.
Dengan melaksanakan shalat, maka seseorang dapat selalu terhubung dengan Allah SWT. Namun pada realitanya, banyak umat muslim yang menjalankan ibadah puasa tetapi meninggalkan shalat lima waktu. Lantas, bagaimana hukum menjalankan puasa tetapi tidak shalat?
Baca Juga: Manfaat Menjalankan Puasa Ramadhan bagi Kesehatan Tubuh
Dikutip dari NU Online, terdapat dua perkara yang dapat menyebabkan seseorang meninggalkan shalat, yaitu mengingkari kewajibannya dan rasa malas. Keduanya memiliki implikasi yang berbeda, sebagaimana yang dijelaskan oleh Hasan Bin Ahmad al-Kaf dalam Taqriratus Sadidah fi Masail Mufidah berikut:
له حالتان: فتارة يتركها جحودا وتارة يتركها كسلا: إذا تركها جحودا، أي: معتقدا أنها غير واجبة هو كالمرتد........، إذا تركها كسلا: وذلك بأن أخرجها عن وقت الضرورة فهو مسلم
Artinya: “Ada dua kondisi orang yang meninggalkan shalat: meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya dan meninggalkan shalat karena malas. Orang yang masuk dalam kategori pertama, maka ia dihukumi murtad. Sementara orang yang meninggalkannya karena malas, hingga waktunya habis, maka ia masih dikatakan muslim”
Dari pendapat di atas, dapat diketahui bahwa orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya secara otomatis puasanya dianggap batal. Sebab orang tersebut telah dianggap keluar dari Islam atau murtad, sebagai salah satu hal yang dapat membatalkan puasa.
Sedangkan bagi orang yang meninggalkan shalat karena merasa malas, puasanya tidak dianggap batal serta tidak perlu mengqadha di lain hari. Tetapi hal ini berpengaruh terhadap pahala puasanya yang rusak atau bahkan hilang, sehingga puasanya tidak bernilai apa-apa. Masih dalam kitab yang sama, dijelaskan bahwa:
بطلات الصوم هي قسمان: قسم يبطل ثواب الصوم لا الصوم نفسه، فلا يجب عليه القضاء، وتسمى محبطات. وقسم يبطل الصوم وكذلك الثواب – إن كان بغير عذر- فيجب فيه القضاء، وتسمى مفطرات.
Artinya: “Pembatalan puasa itu dibagi menjadi dua kategori: pertama, pembatalan yang merusak pahala puasa, namun tidak membatalkan puasa itu sendiri. Kategori ini dinamakan muhbithat (merusak pahala puasa) dan tidak diwajibkan qadha; kedua, sesuatu yang dapat membatalkan puasa dan merusak pahalanya. Bila melakukan ini tanpa udzur, maka wajib mengqadha puasa di hari lainnya. Kategori ini dinamakan mufthirat (membatalkan puasa)”.
Baca Juga: Mandi Junub Siang Hari saat Puasa, Apakah Puasanya Sah?
Sehingga dapat disimpulkan bahwa meninggalkan shalat ketika berpuasa hukumnya tidak diperbolehkan. Sebab meskipun tidak mempengaruhi keabsahan berpuasa, meninggalkan shalat dapat menghilangkan pahala puasa. Selain itu, shalat merupakan tiang agama sebagai fondasi dari keimanan seseorang. Sehingga shalat tentu tidak boleh ditinggalkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T









