Trend Memakai Kutek dan Kuku Palsu di Kalangan Anak Muda Zaman Now, Begini Hukumnya dalam Islam

AKURAT.CO Sebagai seorang wanita ada kalanya kita ingin terlihat lebih cantik dan menarik. Salah satu upaya yang sering dilakukan pada zaman sekarang yaitu memakai kutek (pewarna kuku) atau kuku palsu. Bahkan hal ini dijadikan trend di zaman sekarang.
Lalu bagaimana hukum memakai kutek halal atau kuku palsu dalam Islam?
Dilansir dari bincangsyariah.com, beberapa ulama berpendapat jika perempuan yang belum memiliki suami, haram baginya untuk memakai kutek atau kuku palsu. Hal ini dikarenakan dapat menimbulkan fitnah.
Sedangkan menurut Syaikh Abu Hamid dan sekelompok ulama, perempuan yang belum punya suami hanya makruh memakai kutek atau kuku palsu, tidak sampai haram.
Sementara itu bagi perempuan yang sudah memiliki suami, maka harus minta izin terlebih dahulu pada suami. Jika suami mengizinkan, maka boleh memakai kutek atau kuku palsu. Namun jika suami tidak mengizinkan, maka tidak boleh bagi perempuan memakai kutek atau kuku palsu.
Meski diperbolehkan, terdapat syarat yang harus dipenuhi yaitu kuku palsu yang akan dipakai harus dalam keadaan suci dan bukan kuku manusia.
Berikut ayat Al-Qur’an dan Hadist yang menjelaskan hukum memakai kutek halal dan kuku palsu dalam Islam:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakikmu sampai dengan kedua mata kaki” (Q. S. Al-Maidah : 6).
Rasulullah SAW bersabda, "Celakalah tumit-tumit kalian (yang tidak kena air wudhu) masuk api neraka." (HR Bukhari).
Baca Juga: Apa Saja Dasar-dasar Agama Islam yang Harus Diketahui Seorang Anak? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Dari ayat Al-Qur’an dan Hadist di atas, dapat disimpulkan jika seorang wanita boleh memakai kutek atau kuku palsu. Namun saat hendak melaksanakan ibadah shalat, wajib untuk melepas kuku palsu atau menghapus kutek yang dipakai.
Walau kutek yang dipakai merupakan kutek halal, kita tetap harus menghapusnya karena dapat menghalangi air wudhu.
Dalam berhias diri, Islam memiliki aturan tertentu. Kita diperbolehkan untuk berhias sesuka hati, namun harus tetap sesuai dengan syariat dan tidak berlebihan hingga menyerupai kaum jahiliyah atau kafir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK





