Keluarkan Fatwa Dukung Palestina Sebagai Kewajiban, Ini Yang Bisa Dilakukan Masyarakat Tanpa Harus Ikut Perang

AKURAT.CO - Keluarkan Fatwa Dukung Palestina Sebagai Kewajiban, Ini Yang Bisa Dilakukan Masyarakat Tanpa Harus Ikut Perang ini penting sebagai bentuk komitmen MUI dan masyarakat Indonesia untuk menumbuhkan semangat masyarakat Palestina yang kini sedang dizalimi Israel.
Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa terbaru nomor 83 tahun 2023 Tentang fatwa Hukum Dukung Palestina.
Setidaknya ada 5 diktum penting terkait fatwa tersebut. Isi fatwa ini dibacakan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI Pusat, Aula Buya Hamka pada Jumat (10/11/2023).
Baca Juga: Profil Negara Azerbaijan, Negara Islam Yang Memiliki Relasi Dengan Israel Namun Dukung Palestina
Selengkapnya adalah sebagai berikut:
Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Baca Juga: Selain Imam Syafi'i, Ini 3 Ulama Terkenal Di Dunia Yang Lahir Di Tanah Suci Palestina
Selain itu, MUI juga memberikan beberapa rekomendasi baik kepada umat muslim secara umum maupun kepada para pemangku kepentingan.
Dari keterangan di atas dapat dipahami bahwa rakyat Indonesia tak harus dengan ikut Perang untuk membela Palestina. Mereka cukup mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang








