Keliru Terapkan Hukum, Kuasa Hukum Janti Banding Putusan Derden Verzet di PN Jakut

AKURAT.CO Langkah hukum tegas diambil oleh tim kuasa hukum Janti pascavonis perkara bantahan (Derden Verzet) Nomor 31/Pdt.Bth/2026/PN Jkt.Utr di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Pihaknya secara resmi mendaftarkan upaya hukum banding karena menilai majelis hakim telah keliru menerapkan hukum acara serta mengabaikan pedoman teknis peradilan yang berlaku.
Baca Juga: HMS Center Dukung OJK Gandeng Aparat Ihwal Dugaan Penyimpangan BMPK Bank Mayapada
Tim kuasa hukum Janti yang tergabung dalam Yuli Yanti Hutagaol & Lawfirm—dipimpin oleh Yuli Yanti Hutagaol S.H., M.H., C.Med., Samuel Septiano Ginting S.H., M.H., Michael Hotma Christian S.H., dan Kliv M. P. Ombuh S.H.—menegaskan bahwa kliennya merupakan pihak ketiga beritikad baik.
Janti sama sekali tidak memiliki perikatan utang-piutang dengan PT Bank Mayapada International, Tbk, namun aset tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya justru terseret peletakan sita.
"Hari ini kami dari tim kuasa hukumnya Ibu Janti dalam nomor perkara 31/Pdt. Bth./2026/PN. Jkt. Utr. hendak mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Utara oleh pihak Ibu Janti," ujar Yuli Yanti Hutagaol di PN Jakarta Utara, Jumat (16/10/2026).
Yuli menerangkan, SHM Nomor 8035 tersebut telah dibeli secara sah dan dilunasi oleh kliennya sejak 2023. Anehnya, pada 2025, aset tersebut secara mendadak disita berdasarkan putusan PN Jakarta Selatan No. 1076/Pdt.G/2024/PN Jkt. Sel., terkait sengketa utang pihak lain dengan Bank Mayapada International, Tbk.
"Dalam putusannya, kami melihat bahwa majelis hakim tidak membaca Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Umum tahun 2026 halaman 461 dan 462. Kemudian dikaitkan lagi dengan 195 ayat 6 Juncto 208 HIR Juncto Sema 3 tahun 2018. Ini kan perlawanan pihak ketiga, Derden Verzet. Nah, perkara nomor 31 jenis bantahan yang putus tahun 2026 oleh PN Jakarta Utara, majelis hakim menyatakan bahwa klien kami ini adalah pelawan yang tidak benar. Padahal, klien kami tidak ada sangkut pautnya dengan utang dengan Bank Mayapada Internasional, Tbk," tutur Yuli.
Ia amat menyayangkan pertimbangan majelis hakim yang melabeli kliennya sebagai pelawan tidak beritikad baik, padahal proses jual beli telah tuntas ditransaksikan secara tunai sebelum adanya penetapan sita pengadilan.
"Klien kami sudah membeli aset SHM nomor 8035 atas nama klien kami Ibu Janti tahun 2023. Akan tetapi, disita oleh Bank Mayapada Internasional, Tbk pada tahun 2025, 2 tahun setelah SHM tersebut sudah balik nama ke atas nama klien kami. Tahun 2025 baru disita oleh Bank Mayapada Internasional, Tbk yang diputus oleh PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1076. Jadi, tidak ada kaitannya. Nah seharusnya dalam proses persidangan Derden Verzet itu tidak memeriksa perihal sah atau tidaknya kepemilikan objek dari Pelawan, namun sebaliknya harus memeriksa apakah Peletakan Sita dan/atau eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan kepada Objek milik pihak ketiga aquo sah atau tidak? Nah, klien kami bisa membuktikan bahwa beliau punya SHM, sudah membayar lunas. Nah, kenapa majelis hakim justru menyatakan bahwa klien kami adalah bukan pembeli yang beritikad dan diputus sebagai pelawan yang tidak benar? Atas dasar apa? Kami kan sudah melakukan jual beli secara lunas. Kenapa dibilang klien kami ini tidak beritikad baik dan bukan merupakan pelawan yang benar? Jadi, kami ke sini kami ingin menuntut keadilan terhadap putusan majelis hakim nomor perkara 31/Pdt.Bth/2026/PN Jakarta Utara ini," paparnya.
Baca Juga: Bank Mayapada Hibahkan Bus Tingkat Rp4 M untuk Pemkot Surakarta
Sebab itu, tim kuasa hukum menekankan gugatan Derden Verzet menitikberatkan pada perlindungan hak pihak ketiga atas penyitaan aset yang keliru, bukan sengketa keabsahan kepemilikan semata.
Pihaknya juga melayangkan pertanyakan mendasar terkait pertimbangan hukum hingga aset non-debitur bisa disita secara sepihak.
"Kami tidak mengerti, kenapa klien kami ini disangkutpautkan dengan utang pihak lain. Klien kami tidak punya utang dengan Bank Mayapada Internasional, Tbk. Klien kami adalah pemilik SHM yang sah. Tercatat jelas atas nama klien kami, kok. Kami sudah melakukan jual beli dan sudah melakukan pembayaran secara tunai, dan ada bukti pembayarannya juga. Kenapa aset klien kami disita? Padahal tidak ada kaitannya dengan utang Bank Mayapada Internasional, Tbk itu," tambahnya.
Kejanggalan kronologi peletakan sita jika dibandingkan dengan tanggal balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Utara turut disoroti.
"Objek tersebut telah dibalik nama ke atas nama klien kami sejak tahun 2023. Akan tetapi, baru disita oleh Bank Mayapada Internasional, Tbk tahun 2025, kan aneh dan saya juga bingung nih dengan BPN Jakarta Utara. Kok bisa-bisanya menyita aset klien kami? klien kami kan bukan debitur. Klien kami tidak ada utang dengan Bank Mayapada Internasional, Tbk. Kenapa aset klien kami ikutan disita? Apakah tidak dibaca itu atas namanya Ibu Janti? Tidak ada sangkut pautnya klien kami ini dengan Bank Mayapada Internasional, Tbk. Jadi, putusan Majelis Hakim ini keliru," tegas Yuli.
Melalui memori banding yang dilayangkan, pihak pelawan berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat memeriksa dan memutus perkara tersebut secara adil dan objektif.
"Oh, kami akan mengajukan banding. Kami akan sampaikan bahwa pertimbangan-pertimbangan hakim dalam perkara nomor 31/Pdt. Bth/2026/PN Jakarta Utara ini adalah keliru," pungkasnya.
Sebagai bentuk protes terbuka atas pertimbangan majelis hakim yang dinilai abai terhadap aturan teknis peradilan terbaru, tim kuasa hukum juga mengirimi karangan bunga ke area halaman PN Jakarta Utara.
"Kami mengirimkan karangan bunga sebagai bentuk ekspresi kekecewaan kami atas putusan majelis hakim yang sangat tidak masuk akal dan tidak mengacu pada Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Umum tahun 2026 halaman 461, 462 tentang Derden Verzet. Derden Verzet tidak mengatur tentang sah atau tidaknya kepemilikan. Jadi, saya pikir majelis hakim tidak update atas peraturan perundangan yang terbaru. Jadi, kami akan melakukan segala upaya hukum yang tersedia," tutup Yuli Yanti Hutagaol.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







