Akurat Logo

Perdami Catat 2,95 Juta Penduduk Indonesia Mengalami Gangguan Penglihatan, Mayoritas Tidak Sadar

Ayu Rachmaningtyas | 13 Oktober 2026, 22:00 WIB
Perdami Catat 2,95 Juta Penduduk Indonesia Mengalami Gangguan Penglihatan, Mayoritas Tidak Sadar
Perdami melihat rendahnya kesadaran masyarakat terhadap gangguan kesehatan mata. - Foto: Akurat.co/Ayu Rachmaningtyas

AKURAT.CO Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (Perdami) mencatat sebanyak 2,95 juta penduduk terdeteksi mengalami gangguan penglihatan, berdasarkan pemeriksaan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) periode 2025-2026.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena sebagian masyarakat tidak menyadari adanya gangguan pada mata mereka.

Ketua Umum Pengurus Pusat Perdami, Profesor Budu, mengatakan, angka tersebut diperoleh dari pemeriksaan terhadap 23,35 juta peserta CKG.

Dalam hal ini, sekitar satu dari delapan peserta yang menjalani pemeriksaan, ditemukan mengalami gangguan penglihatan.

"Jadi, di Indonesia ini data dari Cek Kesehatan Gratis tahun 2025-2026, satu dari delapan atau 2,95 juta dari 23,35 juta peserta Cek Kesehatan Gratis ternyata didapati memiliki gangguan mata," ujar Prof. Budu dalam Peringatan Hari Penglihatan Sedunia di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Baca Juga: Matapedia, Ensiklopedia Digital Kesehatan Mata Pertama di Indonesia Resmi Diluncurkan

Menurutnya, bukan hanya jumlah penderita yang mendapatkan perhatian. Melainkan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap gangguan penglihatan yang dialami.

Kondisi tersebut berisiko menyebabkan keterlambatan penanganan hingga mengakibatkan kebutaan permanen.

"Tapi apa yang terjadi? Mereka tidak sadar. Dia tidak sadar, oh ternyata ada gangguan penglihatan," ujarnya.

Prof. Budu menuturkan bahwa sejumlah penyakit mata dapat berkembang tanpa menunjukkan gejala yang langsung disadari penderita.

Karena itu, masyarakat diminta tidak menunda pemeriksaan mata hingga kemampuan melihat mengalami penurunan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.