Akurat

Forum PBB Dorong Larangan Total BPA, Ancaman Kesehatan Global Kian Mendesak

Arief Rachman | 24 Agustus 2025, 14:03 WIB
Forum PBB Dorong Larangan Total BPA, Ancaman Kesehatan Global Kian Mendesak

AKURAT.CO Zat kimia Bisfenol A (BPA) yang banyak dipakai dalam kemasan plastik polikarbonat kembali jadi sorotan dunia.

Penelitian menunjukkan 93 persen populasi global memiliki jejak BPA di tubuh mereka, dengan risiko serius mulai dari gangguan hormon, kerusakan otak anak, hingga kanker.

Kekhawatiran itu mencuat dalam Intergovernmental Negotiating Committee (INC-5), forum resmi PBB yang membahas polusi plastik sekaligus bahan kimia berbahaya.

Salah satu agenda utama pertemuan ini adalah finalisasi usulan pelarangan total BPA secara global.

BPA digunakan sejak 1950-an untuk membuat galon isi ulang, botol minum, hingga wadah makanan.

Zat ini mudah bermigrasi ke air atau makanan, terutama jika terkena panas, sinar matahari, kondisi asam, atau dipakai berulang.

Galon plastik yang sudah dipakai lebih dari setahun terbukti melepas BPA dalam jumlah berbahaya.

“BPA akan luruh saat bersentuhan dengan air, dan prosesnya semakin cepat jika terkena panas atau dicuci berulang,” jelas Prof. Mochamad Chalid, pakar polimer Universitas Indonesia, dikutip pada Minggu (24/8/2025).

Baca Juga: Merdeka Run 8.0K Meriahkan Rangkaian Peringatan HUT RI

BPA bekerja dengan meniru hormon estrogen. Akibatnya, keseimbangan hormon terganggu dan berdampak pada kesuburan, metabolisme, serta fungsi otak. Anak-anak dan ibu hamil menjadi kelompok paling rentan.

Studi juga mengaitkan BPA dengan penurunan kecerdasan, gangguan perilaku, diabetes, penyakit jantung, hingga kanker.

Dalam pertemuan sebelumnya di Busan, Korea Selatan, sebanyak 85 negara sepakat memasukkan BPA ke dalam “Daftar 1 Bahan Kimia Berbahaya”.

Proposal larangan global yang dipimpin Norwegia ini mendapat dukungan luas, termasuk dari Uni Eropa, Australia, Kanada, dan negara-negara Afrika. Naskah negosiasi juga mengatur kewajiban pelabelan BPA agar konsumen mendapat informasi yang jelas.

Di Indonesia, BPOM telah mengatur kewajiban label peringatan pada galon polikarbonat melalui Peraturan Nomor 6 Tahun 2024.

Namun, aturan ini baru berlaku efektif pada 2028, memberi masa transisi empat tahun bagi produsen.

Pertemuan di Jenewa pekan ini akan menjadi penentu arah kebijakan: mulai dari jadwal penghapusan bertahap, dukungan teknis bagi negara berkembang, hingga sistem pemantauan global.

Baca Juga: Tegas, Presiden Prabowo Tidak Akan Beri Amnesti Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer

Langkah ini diharapkan membuka jalan menuju era baru kemasan plastik yang lebih aman, sekaligus melindungi kesehatan masyarakat dari paparan bahan kimia berbahaya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.