Forum PBB Dorong Larangan Total BPA, Ancaman Kesehatan Global Kian Mendesak

AKURAT.CO Zat kimia Bisfenol A (BPA) yang banyak dipakai dalam kemasan plastik polikarbonat kembali jadi sorotan dunia.
Penelitian menunjukkan 93 persen populasi global memiliki jejak BPA di tubuh mereka, dengan risiko serius mulai dari gangguan hormon, kerusakan otak anak, hingga kanker.
Kekhawatiran itu mencuat dalam Intergovernmental Negotiating Committee (INC-5), forum resmi PBB yang membahas polusi plastik sekaligus bahan kimia berbahaya.
Salah satu agenda utama pertemuan ini adalah finalisasi usulan pelarangan total BPA secara global.
BPA digunakan sejak 1950-an untuk membuat galon isi ulang, botol minum, hingga wadah makanan.
Zat ini mudah bermigrasi ke air atau makanan, terutama jika terkena panas, sinar matahari, kondisi asam, atau dipakai berulang.
Galon plastik yang sudah dipakai lebih dari setahun terbukti melepas BPA dalam jumlah berbahaya.
“BPA akan luruh saat bersentuhan dengan air, dan prosesnya semakin cepat jika terkena panas atau dicuci berulang,” jelas Prof. Mochamad Chalid, pakar polimer Universitas Indonesia, dikutip pada Minggu (24/8/2025).
Baca Juga: Merdeka Run 8.0K Meriahkan Rangkaian Peringatan HUT RI
BPA bekerja dengan meniru hormon estrogen. Akibatnya, keseimbangan hormon terganggu dan berdampak pada kesuburan, metabolisme, serta fungsi otak. Anak-anak dan ibu hamil menjadi kelompok paling rentan.
Studi juga mengaitkan BPA dengan penurunan kecerdasan, gangguan perilaku, diabetes, penyakit jantung, hingga kanker.
Dalam pertemuan sebelumnya di Busan, Korea Selatan, sebanyak 85 negara sepakat memasukkan BPA ke dalam “Daftar 1 Bahan Kimia Berbahaya”.
Proposal larangan global yang dipimpin Norwegia ini mendapat dukungan luas, termasuk dari Uni Eropa, Australia, Kanada, dan negara-negara Afrika. Naskah negosiasi juga mengatur kewajiban pelabelan BPA agar konsumen mendapat informasi yang jelas.
Di Indonesia, BPOM telah mengatur kewajiban label peringatan pada galon polikarbonat melalui Peraturan Nomor 6 Tahun 2024.
Namun, aturan ini baru berlaku efektif pada 2028, memberi masa transisi empat tahun bagi produsen.
Pertemuan di Jenewa pekan ini akan menjadi penentu arah kebijakan: mulai dari jadwal penghapusan bertahap, dukungan teknis bagi negara berkembang, hingga sistem pemantauan global.
Baca Juga: Tegas, Presiden Prabowo Tidak Akan Beri Amnesti Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer
Langkah ini diharapkan membuka jalan menuju era baru kemasan plastik yang lebih aman, sekaligus melindungi kesehatan masyarakat dari paparan bahan kimia berbahaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









