BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik yang Langgar Aturan, Ketahui Berikut Daftarnya

AKURAT.CO Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) telah mencabut izin edar untuk 16 produk kosmetik yang melanggar peraturan.
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau produk yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti kulit, rambut, kuku, bibir, organ genital eksternal, serta gigi dan membran mukosa mulut, dengan tujuan untuk membersihkan, memberi aroma, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, atau melindungi serta menjaga kondisi tubuh.
Namun, setelah pengawasan ditemukan bahwa beberapa produk kosmetik tersebut digunakan dengan cara yang tidak sesuai, seperti dengan menggunakan jarum atau microneedle, yang seharusnya digunakan pada prosedur medis.
Oleh karena itu, produk yang diterapkan dengan jarum, microneedle, atau melalui injeksi tidak termasuk kategori kosmetik.
Baca Juga: Cara Cek Pengumuman PPG Piloting Tahap 2 2024, Ini Link Aksesnya!
Produk yang digunakan dengan cara injeksi harus bersifat steril dan hanya boleh diterapkan oleh tenaga medis.
BPOM pun telah memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar dan menginstruksikan agar pemilik produk menarik dan memusnahkan barang-barang tersebut.
Sehubungan dengan itu, berikut daftar kosemetik yang dicabut izinnya oleh BPOM.
Daftar 16 kosmetik yang izinnya dicabut BPOM
1. PDRN.S by Bellavita (PT Haju Medical Indonesia)
2. Sappire PDRN (Dermakor)
3. Ribeskin Superficial Pink Aging (JMBIOTECH Corporation Limited, Korea Selatan)
4. Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Athena)
5. Mesologica MD Celluli (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
6. Mesologica MD Celluli-D (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
7. Mesologica MD Hair Crum Powder (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
8. Mesologica MD Exomatrix (PT Herca Cipta Dermal Perdana)
9. Sappire Aqua Drop (PT Cawandra Jaya Indonesia)
10. Curenex Lipo (PT Cawandra Jaya Indonesia)
11. Lipo Lab PPC Solution (PT Cawandra Jaya Indonesia)
12. MCCM Deoxycholic (PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang / Mesosystem SA, Spanyol)
13. MCCM Organic Silicon (PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang / Mesosytem)
14. MCCM Cellulite Cocktails (PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang / Mesosytem)
15. MCCM Hyaluronic Acid 1% (PT Redo Marketing Indonesia)
16. MCCM Vitamin C (PT Redo Marketing Indonesia)
Itulah sederet produk kosmetik yang izin edarnya telah dicabut BPOM.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 3Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 4Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Malam Ini!
- 5Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 6Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 7Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 8Sekjen PBB Guterres Desak Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Teheran Ajukan Proposal 7 Hari
- 9Prabowo Perkuat BPJS Kesehatan, Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun
- 10Kejagung Amankan Mantan Sekjen Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Nikel



