Simak, Syarat Beserta Cara Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan

AKURAT.CO Sebagai informasi, scaling gigi merupakan perawatan gigi yang bersifat non-operasi dengan menggunakan alat ultrasonic scaler. Perawatan ini mengangkat sisa plak dan mengikis karang gigi yang bertujuan untuk mengurangi risiko sakit gigi hingga menghindari penyakit mulu dan gusi.
Baca Juga: Kenali 7 Penyebab Gigi Kuning, Warna Putih Jadi Pudar
Biaya yang dikeluarkan untuk melakukan scaling gigi umumnya tidak murah. Namun ternyata, dengan menggunakan BPJS Kesehatan, perawatan tersebut tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
Syarat scaling gigi menggunakan layanan BPJS Kesehatan
Terdapat ketentuan tertentu sebelum melakukan scaling gigi dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
Wajib dicatat, scaling gigi hanya gratis menggunakan layanan BPJS Kesehatan jika terdapat indikasi medis bukan untuk alasan estetika semata.
Syarat scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan tertuang dalam panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Prosedur scaling gigi dengan BPJS Kesehatan
Setelah mengetahui syaratnya, berikut ini prosedur scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan.
1. Peserta BPJS Kesehatan mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) pertama, yakni puskesmas atau klinik. Di sana, peserta perlu melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.
2. Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan. Apabila terdapat indikasi yang mengharuskan pasien mendapatkan layanan scaling gigi, maka hal tersebut akan dilakukan secara gratis.
3. Jika terdapat indikasi medis lebih serius yang memerlukan rujukan di faskes lanjutan, maka peserta BPJS Kesehatan harus memeroleh rujukan dari faskes pertama terlebih dahulu. Surat rujukan tersebut akan digunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan selanjutnya.
Itulah syarat dan cara scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan secara gratis.
Semoga membantu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 6Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 7Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 8Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 9Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara
- 10Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver







