BPOM Tetapkan Batas Migrasi BPA 0,05 mg/kg, Penerapan Bertahap hingga 5 Tahun

AKURAT.CO Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan batas maksimal migrasi Bisfenol A (BPA) dalam kemasan pangan sebesar 0,05 mg/kg melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan.
Namun, penerapan ketentuan tersebut dilakukan secara bertahap hingga lima tahun. Masa penahapan disiapkan dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha tanpa mengesampingkan aspek keamanan pangan.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengatakan, penahapan tersebut ditetapkan berdasarkan masukan dari pelaku usaha serta kesiapan industri dalam memenuhi persyaratan baru.
“Penetapan penahapan persyaratan batas migrasi sampai dengan 5 tahun ditetapkan berdasarkan masukan pelaku usaha serta dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha, namun dengan tidak mengabaikan aspek keamanan,” kata Taruna dalam wawancara tertulis, Minggu (24/8/2026).
Ia menegaskan angka 0,05 mg/kg merupakan batas maksimal migrasi BPA yang telah ditetapkan dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026.
Sementara mekanisme dan tahapan penerapannya akan diatur melalui Surat Keputusan Kepala BPOM tentang Penahapan Batas Migrasi Kemasan Pangan.
“Sesuai Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan, batas maksimal migrasi BPA adalah 0,05 mg/kg. Ketentuan penahapan persyaratan batas migrasi BPA akan diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPOM tentang Penahapan Batas Migrasi Kemasan Pangan,” ujarnya.
BPOM sebelumnya menggelar konsultasi publik terkait rancangan Surat Keputusan Kepala BPOM tersebut pada 27 Juli 2026.
Konsultasi membahas implementasi persyaratan batas migrasi kemasan pangan tertentu yang telah ditetapkan dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026.
Taruna mengatakan kajian risiko sebagai dasar penahapan persyaratan batas migrasi telah dilakukan dan disampaikan dalam konsultasi publik.
Proses tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan yang terdampak kebijakan, mulai dari kementerian/lembaga, pelaku usaha, hingga asosiasi industri kemasan dan pangan.
Baca Juga: PSIS vs PSPS Laga Pembuka Championship 2026-202, Kompetisi Kasta Kedua Segera Bergulir
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 7Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik










