Apa Itu Transfer Pricing? Begini Dugaan Manipulasi Harga Ekspor Sawit

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia saat ini tengah menyoroti dugaan praktik manipulasi harga ekspor atau transfer pricing yang melibatkan 10 perusahaan besar dalam industri minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Investigasi intensif dilakukan oleh Kementerian Keuangan bersama Kejaksaan Agung untuk mengusut potensi kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah akibat ketidakwajaran nilai transaksi pada komoditas unggulan tersebut.
Berikut definisi mekanisme perpajakan tersebut serta kaitannya dengan skandal ekspor sawit yang menjadi perhatian serius otoritas fiskal nasional.
Apa Itu Transfer Pricing?
Secara fundamental, transfer pricing merupakan kebijakan penetapan harga dalam transaksi barang, jasa, atau aset takberwujud antara perusahaan yang memiliki hubungan istimewa atau terafiliasi.
Praktik ini sebenarnya merupakan bagian dari strategi bisnis global untuk mendistribusikan sumber daya di dalam satu grup perusahaan. Namun, mekanisme tersebut dapat disalahgunakan untuk memindahkan laba ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah.
Dalam konteks perpajakan di Indonesia, setiap perusahaan yang melakukan transaksi dengan pihak afiliasi wajib mengikuti prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut mewajibkan wajib pajak menyusun dokumentasi yang membuktikan bahwa harga transaksi selaras dengan harga pasar yang berlaku pada transaksi independen. Jika harga yang ditetapkan jauh di bawah atau di atas harga pasar tanpa alasan komersial yang kuat, otoritas pajak berhak melakukan koreksi atas nilai transaksi tersebut.
Dugaan Manipulasi Harga Ekspor Sawit
Dugaan kasus ekspor sawit yang mencuat pada pertengahan 2026 bermula ketika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengantongi data mengenai 10 produsen raksasa yang terindikasi melakukan manipulasi.
Temuan awal menunjukkan adanya selisih yang signifikan setelah tim kementerian membandingkan harga ekspor riil dari Indonesia dengan harga barang di pasar internasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik




