Lowongan Kerja Kemenkes Terbaru, Cek Persyaratan Lengkapnya di Sini
Ridwansyah Rakhman | 22 April 2024, 17:11 WIB

AKURAT.CO Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) merupakan kementerian dalam pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kesehatan. Saat ini Kemenkes sedang membuka lowongan kerja untuk menjadi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus.
Berikut lowongan kerja Kemenkes RI terbaru yang dirangkum dari lokerbumn, Senin, (22/4/2024).
Rekrutmen Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus Kementerian Kesehatan
Jenis tenaga kesehatan yang dibutuhkan:
1. Dokter
2. Dokter Gigi
3. Tenaga Kesehatan Masyarakat
4. Tenaga Kesehatan Lingkungan (diutamakan Sanitasi Lingkungan)
5. Tenaga Teknologi Laboratorium Medik
6. Tenaga Kefarmasian
7. Tenaga Gizi (diutamakan Nutrisionis)
Persyaratan Pendaftaran:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia maksimal 30 tahun (diutamakan untuk dokter dan dokter gigi), 30 tahun untuk tenaga kesehatan lainnya.
3. Tidak sedang terikat perjanjian atau kontrak kerja dengan instansi lain pemerintah/swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri.
5. Bagi peserta wanita tidak dalam kondisi hamil.
6. Sehat jasmani dan rohani.
7. Bebas narkoba.
8. Berkelakuan baik.
9. Wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (STR yang sedang diproses tidak berlaku atau tidak diterima).
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan Kementerian Kesehatan.
11. Berpartisipasi pada program Jaminan Kesehatan Nasional dibuktikan dengan memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Tata cara melamar
Jika berminat dan sesuai dengan ketentuan kualifikasi lowongan kerja di atas, silakan daftar melalui link berikut ini:
Periode pendaftaran dimulai dari tanggal 21 April hingga 24 April 2024.
Hati-hati terhadap segala bentuk jenis penipuan karena lowongan ini gratis tidak dikenakan biaya apapun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 4Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 7Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo








