Akurat Logo

Tentara yang Lompat dari Kapal Induk USS Abraham Lincoln Malah Terancam Sanksi Disipliner

Fitra Iskandar | 29 Agustus 2026, 13:04 WIB
Tentara yang Lompat dari Kapal Induk USS Abraham Lincoln Malah Terancam Sanksi Disipliner

AKURAT.CO Seorang pelaut Angkatan Laut Amerika Serikat (US Navy) yang melompat dari kapal induk USS Abraham Lincoln pada awal Agustus kini menghadapi proses disipliner militer.

Kasus tersebut memicu sorotan terhadap bagaimana militer AS menangani persoalan kesehatan mental setelah keluarga pelaut tersebut mengklaim bahwa ia tidak memperoleh perawatan psikologis yang dibutuhkan sebelum maupun setelah insiden.

Menurut laporan MS NOW, pelaut tersebut dituduh melanggar Article 83 dalam Uniform Code of Military Justice (UCMJ) terkait malingering, yakni tuduhan berpura-pura sakit atau sengaja melukai diri untuk menghindari tugas.

Ia juga dituduh melanggar Article 86 terkait ketidakhadiran tanpa izin atau absence without leave (AWOL).

Lompat dari Kapal Induk USS Abraham Lincoln

Insiden terjadi pada 3 Agustus 2026, ketika pelaut tersebut melompat ke laut dari USS Abraham Lincoln.

Ia kemudian dievakuasi secara medis dan kembali ke San Diego pada 13 Agustus. Setelah itu, ia menjalani perawatan selama lima hari di Naval Medical Center San Diego, yang dikenal sebagai Balboa.

Namun, menurut istrinya, setelah keluar dari rumah sakit, suaminya justru diminta segera kembali bekerja.

Selama periode tersebut, ia disebut tidak mendapatkan terapi maupun perawatan psikiatri. Ia baru mulai menjalani terapi pada 26 Agustus, hampir sebulan setelah insiden dan hampir dua pekan setelah kembali ke San Diego.

Istri Klaim Suaminya Sudah Minta Bantuan

Istri pelaut tersebut mengatakan kepada MS NOW bahwa sebelum insiden, suaminya telah beberapa kali menyampaikan persoalan kesehatan mental kepada rantai komandonya dan tim medis di kapal.

Namun, menurut pengakuannya, permintaan bantuan tersebut tidak mendapatkan respons yang memadai.

Ia mengetahui suaminya melompat dari kapal setelah menerima pesan dari salah satu teman suaminya yang berada di kapal. Menurutnya, pihak keluarga baru dihubungi empat hari setelah kejadian.

Pasangan tersebut sama-sama berusia 19 tahun dan memiliki dua anak. Anak bungsu mereka lahir pada Februari 2026.

Sang istri juga mengatakan suaminya beberapa kali mengajukan cuti untuk mendampingi keluarga setelah kelahiran anak, tetapi permintaan tersebut ditolak.

“Saya pikir mereka gila melakukan ini kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan mental. Bukannya memberikan bantuan, ini justru menjadi tekanan besar lainnya,” kata sang istri, seperti dikutip MS NOW.

Terancam Hukuman di Captain's Mast

Pelaut tersebut kini menghadapi nonjudicial punishment, mekanisme disipliner yang biasanya digunakan militer AS untuk menangani pelanggaran tertentu tanpa harus melalui proses pengadilan militer atau court-martial yang lebih panjang.

Kasusnya akan dibawa ke forum yang dikenal sebagai captain's mast. Dalam proses tersebut, komandan memiliki kewenangan untuk menentukan sanksi.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.