Kasus Penjualan Bagian Jenazah Donor ke Pasar Gelap, Universitas Harvard Akhirnya Bayar Rp845 Miliar

AKURAT.CO Universitas Harvard menyetujui pembayaran USD53 juta atau sekitar Rp845 miliar untuk menyelesaikan gugatan keluarga para pendonor jenazah yang menuduh institusi tersebut lalai menjaga tubuh orang-orang tercinta mereka.
Gugatan itu muncul setelah terungkap bahwa bagian tubuh jenazah yang didonasikan untuk kepentingan pendidikan dan penelitian medis di Harvard Medical School justru dicuri dan dijual ke pasar gelap oleh mantan pengelola kamar jenazah kampus.
Seorang hakim pengadilan negara bagian di Boston pada Selasa memberikan persetujuan awal terhadap penyelesaian gugatan class action tersebut.
Kasus ini mencuat setelah Cedric Lodge, mantan pengelola kamar jenazah Harvard Medical School, ditangkap pada 2023.
Lodge diketahui telah bekerja di kamar jenazah Harvard selama hampir tiga dekade. Pada Desember lalu, hakim federal menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepadanya karena mencuri dan menjual organ serta bagian tubuh jenazah yang didonasikan untuk penelitian dan pendidikan medis.
Bagian Tubuh Jenazah Dicuri Sejak 2018
Jaksa mengatakan Lodge telah mencuri bagian tubuh jenazah sejak 2018.
Bagian yang dicuri antara lain kepala, wajah, otak, kulit, dan tangan. Bagian tubuh tersebut kemudian dibawa dari kamar jenazah Harvard di Boston ke rumah Lodge di Goffstown, New Hampshire.
Di sana, Lodge dan istrinya menjual bagian tubuh tersebut kepada pihak lain.
Kasus tersebut menimbulkan kemarahan karena jenazah yang menjadi korban sebelumnya telah didonasikan oleh keluarga untuk kepentingan pendidikan dan penelitian kedokteran.
Keluarga Pendonor Tuding Harvard Lalai
Puluhan keluarga kemudian menggugat Harvard.
Mereka menilai universitas tersebut lalai dan menutup mata terhadap tindakan Lodge yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun hingga akhirnya terungkap dan berujung pada dakwaan pada 2023.
Pengadilan sebelumnya sempat menolak gugatan tersebut. Namun, Mahkamah Agung Massachusetts pada Oktober menghidupkan kembali perkara tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang





