Oman Kecam Kolombia Akui Kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan

AKURAT.CO Oman mengecam keputusan Kolombia yang mengakui kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan yang diduduki, dengan menyebut langkah tersebut bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kementerian Luar Negeri Oman dalam pernyataannya pada Rabu menegaskan penolakannya terhadap keputusan pemerintah Kolombia tersebut.
“Oman menyampaikan kecaman atas keputusan pemerintah Republik Kolombia untuk mengakui kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan yang diduduki Suriah,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Oman.
Menurut Oman, keputusan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional sekaligus bertentangan dengan berbagai resolusi legitimasi internasional.
Oman secara khusus menyoroti Resolusi Dewan Keamanan PBB 497 Tahun 1981, yang menegaskan bahwa keputusan Israel untuk memberlakukan hukum, yurisdiksi, dan administrasinya di Dataran Tinggi Golan Suriah yang diduduki adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum internasional.
Oman Tegaskan Golan Adalah Wilayah Suriah
Pemerintah Oman kembali menegaskan sikapnya bahwa Dataran Tinggi Golan merupakan wilayah Suriah yang diduduki Israel.
Muscat juga menyatakan dukungannya terhadap kedaulatan Republik Arab Suriah atas seluruh wilayahnya serta mempertahankan keutuhan wilayah negara tersebut.
“Oman menegaskan kembali posisi teguh bahwa Golan merupakan wilayah Suriah yang diduduki,” kata Kementerian Luar Negeri Oman.
Oman juga menyerukan kepada seluruh negara agar menghormati Piagam PBB, hukum internasional, serta resolusi-resolusi internasional yang relevan.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa keputusan Kolombia berpotensi menimbulkan respons diplomatik dari negara-negara yang tetap menganggap status Golan sebagai bagian dari wilayah Suriah.
Golan Diduduki Israel Sejak Perang 1967
Dataran Tinggi Golan merupakan wilayah strategis yang direbut Israel dari Suriah dalam Perang Timur Tengah 1967.
Israel kemudian secara sepihak menerapkan hukumnya di wilayah tersebut pada 1981. Langkah itu mendapat penolakan internasional dan dinyatakan tidak sah melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB 497.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi







